RiauKepri.com, ANAMBAS – Sejumlah eks petugas kebersihan Desa Rewak, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, mendatangi Kantor Desa Rewak untuk mempertanyakan sisa upah kerja mereka pada tahun 2025 yang hingga kini belum dibayarkan secara penuh.
Kedatangan para mantan petugas kebersihan jalan tersebut diterima oleh Pemerintah Desa Rewak yang diwakili Sekretaris Desa (Sekdes) Julyanto, karena Kepala Desa Rewak, Deva Syaputra, berhalangan hadir.
Pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Rewak pada Jumat (13/03/2026) itu sempat diwarnai ketegangan antara para pekerja dan pihak pemerintah desa.
Sapri, salah satu eks petugas kebersihan kala itu dengan tegas meminta agar pemerintah desa segera mengambil langkah untuk menyelesaikan pembayaran upah mereka, mengingat uang tersebut sangat dibutuhkan, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Kami hanya minta uang kami segera dibayar. Ini sudah bulan puasa dan beberapa hari lagi mau Lebaran,” ujar Sapri.
Hal senada juga disampaikan oleh salah satu rekannya. Ia menegaskan bahwa uang yang mereka tuntut merupakan hak sebagai pekerja yang telah menjalankan tugas.
“Kami hanya minta hak kami. Masa kami harus seperti pengemis untuk mendapatkan uang itu. Malu rasanya, padahal sudah jelas bahwa yang kami tuntut itu hak kami, “ujarnya.
Menurut para pekerja, jika ditotalkan, sisa gaji dan biaya operasional yang belum dibayarkan mencapai lebih dari Rp20 juta.
Usai pertemuan dengan para pekerja tersebut, Sekretaris Desa Rewak, Julyanto, saat ditemui awak media ini di ruang kerjanya membenarkan bahwa pihak desa masih memiliki kewajiban membayar upah para petugas kebersihan. Namun ia menegaskan keterlambatan pembayaran tersebut bukan karena unsur kesengajaan.
Menurutnya, Dana Desa (DD) tahap II tahun 2025 yang sebelumnya diajukan oleh pemerintah desa tidak cair, sehingga pembayaran upah para pekerja tidak dapat dilakukan.
“Memang benar masih ada upah pekerja kebersihan yang belum terbayarkan. Itu bukan karena disengaja, tetapi karena Dana Desa tahap II tahun 2025 yang kami ajukan saat itu tidak cair,” jelas Julyanto.
Ia mengatakan, sebelumnya upah para pekerja telah dibayarkan secara rutin, namun yang masih tersisa adalah pembayaran untuk empat bulan terakhir pada tahun 2025.
“Kami juga tidak tahu kalau Dana Desa tahap II tahun 2025 itu tidak cair. Upah mereka sebelumnya sudah kami bayarkan, hanya empat bulan terakhir saja yang belum bisa kami lunasi,” ujarnya.
Julyanto menjelaskan bahwa biasanya dana desa tahap II sudah masuk ke kas desa sekitar Agustus atau September. Namun pada saat para pekerja masih menjalankan tugasnya menjelang akhir tahun, barulah informasi diterima bahwa dana tersebut tidak lagi dicairkan.
“Berkas pengajuan kami sebenarnya sudah masuk ke kabupaten. Namun di penghujung tahun, saat para pekerja masih bekerja, baru ada informasi bahwa Dana Desa tahap II tidak cair,” katanya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut tidak hanya dialami Desa Rewak. Berdasarkan informasi yang diterima pemerintah desa, terdapat sekitar 11 desa di Kabupaten Kepulauan Anambas yang mengalami hal serupa.
“Tahun 2025 kemarin ada 11 desa yang tidak cair Dana Desa tahap II. Di Kecamatan Jemaja hanya satu desa, yakni Desa Rewak. Kemudian di Kecamatan Jemaja Barat ada tiga desa, dan tujuh desa lainnya lagi berada di luar Pulau Jemaja,” jelasnya.
Untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, pemerintah desa telah menganggarkan kembali pembayaran upah yang tertunda dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2026.
“Kami sudah menganggarkan kembali utang tersebut di tahun 2026. Jadi upah mereka tetap akan kami bayar, tinggal menunggu dana cair saja,” katanya.
Menurut Julyanto, terdapat Enam orang pekerja kebersihan yang upahnya masih harus dilunasi selama empat bulan. Jika ditotal bersama dengan biaya operasional, jumlahnya mencapai lebih dari Rp20 juta.
Ia juga menjelaskan bahwa sejak awal tahun 2026 para petugas kebersihan tersebut sudah tidak lagi dipekerjakan oleh pemerintah desa. Keputusan tersebut diambil untuk menghindari potensi masalah baru.
“Yang namanya orang sudah bekerja tentu mereka ingin segera menerima upahnya, sementara upah tahun kemarin saja masih tertunda. Kami khawatir kalau mereka tetap dipekerjakan dan pembayaran kembali terlambat, bisa menimbulkan kesalahpahaman baru. Itu yang tidak kami inginkan,” ujar Julyanto.
Lebih lanjut ia mengatakan, pengajuan pencairan dana untuk tahun 2026 tahap I saat ini sudah diajukan dan tinggal menunggu proses pencairan.
“Untuk tahap I tahun ini pengajuannya sudah masuk. Tinggal menunggu antrean saja. Kalau dananya sudah cair, langsung akan kami transfer ke rekening mereka,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Julyanto juga berharap para mantan petugas kebersihan dapat bersabar dan memahami kondisi yang terjadi.
Ia menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran bukan berarti dana tersebut digunakan untuk keperluan lain oleh pemerintah desa.
“Kami harap teman-teman bisa bersabar. Bukan berarti uang itu dimakan oleh pihak desa atau digunakan untuk kegiatan lain, tetapi memang karena dananya belum cair,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme pencairan Dana Desa yang prosesnya cukup panjang.
“Dana Desa itu bersumber dari APBN. Proses pencairannya dari desa diajukan ke kabupaten, kemudian diteruskan ke provinsi dan selanjutnya ke pusat. Artinya ada tahapan-tahapan yang harus dilalui sebelum dana itu bisa dicairkan,” jelasnya.
Meski demikian, ia memastikan bahwa upah para pekerja tersebut tetap akan dibayarkan karena sudah dimasukkan ke dalam APBDes.
“Kalau uang itu tidak kami masukkan ke dalam APBDes tentu tidak bisa dibayar. Tapi karena sudah kami anggarkan, maka upah mereka pasti akan terbayarkan. Sekarang tinggal menunggu waktu saja,” tegasnya.
Pertemuan antara para pekerja dan pemerintah desa tersebut turut dihadiri Ketua BPD Desa Rewak, Effendi, Sekretaris BPD Helfi Yulanda, serta Kasi Pelayanan Kantor Desa Rewak yang ikut menjadi penengah dalam musyawarah.
Julyanto berharap setelah mendapatkan penjelasan tersebut, para mantan pekerja kebersihan dapat memahami kondisi yang terjadi saat ini.
“Mungkin sebelumnya mereka belum memahami proses pencairan dana desa, sehingga sampai datang ke kantor desa. Kami memaklumi hal itu. Semoga setelah mendengar penjelasan tadi mereka bisa mengerti dan bisa memaklumi, ” tutupnya. (RK 15)







