RiauKepri.com, ANAMBAS – Darwis, salah seorang tokoh masyarakat Desa Rewak, meminta Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas segera turun ke lapangan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran desa.
Menurut Darwis, sejumlah kebijakan yang dibuat pemerintah desa dinilai tidak transparan, mulai dari pengalihan pekerjaan hingga penggunaan anggaran desa, tanpa melalui musyawarah dusun (musdus) ulang. Ia juga menambahkan bahwa sejumlah pekerjaan yang dialihkan tersebut hingga kini belum selesai.
Hal itu disampaikan Darwis kepada awak media melalui sambungan telepon seluler pada Sabtu (12/04/2026).
Lebih lanjut, Darwis mengungkapkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Desa Rewak saat ini telah menurun. Oleh karena itu, atas nama masyarakat, ia meminta Inspektorat sebagai auditor dana desa untuk menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Ia juga menyebutkan bahwa pernyataan tersebut bukan hanya berasal dari masyarakat umum, tetapi turut didukung oleh Ketua RT dan RW yang ikut menandatangani surat pernyataan, karena persoalan ini dinilai sudah meresahkan masyarakat luas, khususnya di Desa Rewak.
Terkait anggaran ketahanan pangan tahun 2025, Darwis menyebutkan dari total anggaran sebesar Rp142,7 juta, hanya sekitar Rp18 juta yang direalisasikan, berdasarkan informasi dari salah satu pengurus Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Selain itu, proyek air bersih di wilayah Dapan yang menelan anggaran sekitar Rp217,6 juta juga ikut disorot. Pasalnya, proyek tersebut dinilai jauh dari kata selesai dan belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Dijelaskan bahwa di lokasi, hanya terdapat bak penampungan dan satu unit tandon (penguin) beserta pipa, sementara komponen lainnya belum tersedia.
“Inspektorat harus turun langsung ke lapangan, jangan hanya mengandalkan laporan administrasi dari pihak desa,” tegasnya.
Darwis juga menilai potensi terjadinya penyimpangan anggaran dapat disebabkan oleh laporan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Oleh karena itu, masyarakat meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan langsung, bahkan jika perlu dengan melibatkan masyarakat sebagai pendamping.
Sementara itu, pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) disebut turut membenarkan dan mendukung langkah masyarakat untuk meminta dilakukannya audit.
Masyarakat Desa Rewak juga berharap Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas dapat memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Apabila nantinya ditemukan adanya penyimpangan anggaran berdasarkan hasil audit, masyarakat meminta agar pihak yang terlibat diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Desa yang berlaku.
Darwis menambahkan, sejumlah item kegiatan selama masa jabatan Kepala Desa Rewak saat ini juga perlu diaudit secara menyeluruh. Mengingat masa jabatan kepala desa baru berjalan sekitar 2,5 tahun dan masih akan berlangsung beberapa tahun ke depan, masyarakat berharap permasalahan serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari. (RK 15)










