Menu

Mode Gelap
Sempat Diultimatum KPK, Bupati dan Sekda Kuansing Akhirnya Menyerahkan Diri Prakiraan Cuaca Kepri Rabu 1 Juli 2026: Mayoritas Wilayah Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Daerah KPK Buru Bupati dan Sekda Kuansing, 10 Orang Diamankan dalam OTT Jual Beli Jabatan Mahasiswa Bisnis Digital Unilak Hilirkan Mata Kuliah “Budaya Melayu” ke Platform Digital Di Tengah Kabar OTT Bupati, Kuansing Berduka: Kadiskominfotik Doni Aprialdi Meninggal BRK Syariah Perkuat Budaya Menabung Pelajar Lewat Kejar Award 2026 dan Buka 300 Rekening SimPel di SMPN 37 Pekanbaru

Meranti

Jangan Ragu Lapor! Telpon 110, Polisi Langsung Amankan 2 Pria

badge-check


					Dua Pria Yang Diamankan Polisi Perbesar

Dua Pria Yang Diamankan Polisi

RiauKepri.com, MERANTI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua orang pria berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (19/4/2026) malam.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, SH, SIK, MH, didampingi Kasat Resnarkoba IPTU M. Iqbalul Fikri, S.Trk, SIK, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan tim operasional terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Sumber Sari, Kecamatan Tebing Tinggi.

“Tim bergerak sekitar pukul 22.30 WIB menuju lokasi dan langsung melakukan penggerebekan. Kami tidak akan memberi ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Meranti dan akan menindak tegas,”ujar Kapolres.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan dua pria berinisial AR (32) dan KN (22), yang diketahui merupakan warga Selat Panjang.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan satu paket kecil sabu dengan berat kotor sekitar 0,16 gram. Barang bukti tersebut sempat dibuang oleh salah satu tersangka ke luar jendela saat petugas tiba di lokasi. Namun, upaya tersebut tidak berhasil menghilangkan barang bukti dari kejaran petugas.

Dari hasil interogasi awal, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AL yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi narkotika. Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak kejahatan narkoba maupun kriminal lainnya, segera hubungi Call Center 110. Kami siap melayani,” tegasnya. (RK12).

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Eksekusi Pembongkaran Pagar di Lahan Pemda Tertunda, Dugaan Pemalsuan SKGR Disidik Polisi

30 Juni 2026 - 08:24 WIB

Dari Tipidkor ke Kapolres: Rekam Jejak Karir Kapolres Meranti ke-10

27 Juni 2026 - 14:28 WIB

Bentengi Pesisir dari Abrasi, Bhabinkamtibmas dan Mahasiswa UNRI Ajak Masyarakat Tanam Mangrove

27 Juni 2026 - 10:26 WIB

Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang Gelar Media Gathering Bersama PWI Kepulauan Meranti

26 Juni 2026 - 22:48 WIB

Turnamen Mobile Legends, HMI Apresiasi Dukungan Polri untuk Generasi Muda

26 Juni 2026 - 15:35 WIB

Trending di Meranti