Menu

Mode Gelap
Polsek Bukit Batu Ungkap Peredaran Sabu di Siak Kecil, Dua Tersangka Diamankan Tiga Pria Diamankan Polisi di Bathin Solapan, Satu Paket Sabu Jadi Barang Bukti Sepi Peminat, Pemilihan Ketua RT Ulu Maras Didominasi Aklamasi Lagi, BSP Ikut Penanaman 14.505 Pohon Bersama SKK Migas Sumbagut dan KKKS di Riau Hadapi Dinamika Global, Kepri Punya Kodam Sendiri Laki-laki ‘Keriput’ Ditangkap Polsek Tebingtinggi, Apa Pasal?

Meranti

Laki-laki ‘Keriput’ Ditangkap Polsek Tebingtinggi, Apa Pasal?

badge-check


					Foto Laki-laki Tua Yang Ditangkap Polsek Tebingtinggi Perbesar

Foto Laki-laki Tua Yang Ditangkap Polsek Tebingtinggi

RiauKepri.com, MERANTI – Aparat Kepolisian Sektor Tebing Tinggi, Polres Kepulauan Meranti, kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dalam rangka Operasi Antik 2026.

Seorang pria berinisial HR (53) diamankan karena diduga sebagai pengedar sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/4/2026) sore di sebuah rumah di Jalan Poros Nipah Sendanu, Desa Nipah Sendanu, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sembilan paket kecil sabu dengan berat kotor sekitar 0,97 gram.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kapolsek Tebingtebing AKP J.A.Lubis disampaikan Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Ipda Sapta Anwar, menyampaikan bahwa tersangka merupakan warga setempat yang diduga aktif melakukan transaksi narkotika.

“Tersangka berinisial HR (53), seorang wiraswasta, diduga berperan sebagai pengedar. Barang bukti berupa sembilan paket sabu ditemukan tersimpan di dalam dompet miliknya,”ujar Ipda Sapta Anwar.

Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa plastik klip kosong, timah rokok, satu unit telepon seluler, dompet, gunting, sendok sabu, korek api, serta sumbu. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di sekitar kediamannya, dengan penangkapan disaksikan warga setempat.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial UC yang kini masih dalam penyelidikan. Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan kembali. Hasil tes urine oleh Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Kepulauan Meranti guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan tindak kejahatan, khususnya peredaran narkoba, melalui layanan Call Center 110.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkoba. Kami siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tutup Ipda Sapta Anwar. (RK12).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Selatpanjang Ditangkap Polsek Tebingtinggi 

26 April 2026 - 08:40 WIB

Dari Laporan 110, Polres Meranti ‘Sikat’ Pengedar Sabu di Selatpanjang 

25 April 2026 - 10:38 WIB

Jalan Rusak Parah, Warga Kesal: ‘Kemarin Jembatan, Sekarang Jalan Lagi Dirusak PLN’

25 April 2026 - 06:17 WIB

Bupati H. Asmar Ikuti Rakornas Kementan RI, Bahas Strategi Hadapi Musim Kering Jaga Ketahanan Pangan Nasional

24 April 2026 - 11:18 WIB

Jangan Ragu Lapor! Telpon 110, Polisi Langsung Amankan 2 Pria

24 April 2026 - 10:45 WIB

Trending di Meranti