RiauKepri.com, MERANTI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selatpanjang terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan kepada warga binaan.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Meranti melalui kegiatan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), perekaman biometrik, serta pemadanan data kependudukan.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (27/04) ini bertujuan untuk memastikan seluruh warga binaan memiliki data kependudukan yang valid, akurat, dan terintegrasi secara nasional. Dalam pelaksanaannya, petugas Disdukcapil melakukan verifikasi langsung terhadap data para tahanan dan narapidana.
Proses tersebut meliputi pengecekan NIK, perekaman sidik jari, pemindaian iris mata, serta pengambilan foto sebagai bagian dari identifikasi biometrik. Langkah ini diharapkan mampu meminimalisir ketidaksesuaian data sekaligus mendukung tertib administrasi kependudukan.
Kepala Lapas Selatpanjang, Yopi Febrianda, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memberikan hak identitas resmi kepada seluruh warga binaan.
Menurutnya, kepemilikan data yang valid akan memudahkan warga binaan dalam mengakses berbagai layanan publik, baik selama menjalani masa pidana maupun setelah kembali ke masyarakat.
“Dengan data yang akurat, warga binaan dapat memperoleh akses layanan publik secara lebih mudah dan tepat sasaran,”ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Lapas Selatpanjang menegaskan komitmennya tidak hanya dalam menjalankan fungsi pembinaan, tetapi juga dalam memastikan pemenuhan hak-hak dasar warga binaan, khususnya di bidang administrasi kependudukan. (RK12).







