Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Bengkalis

30 Paket Sabu Disita di Jalinsum Duri–Dumai Km 8 Kulim, Dua Pelaku Diamankan Polsek Mandau

badge-check

Tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Foto: ist) Perbesar

Tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Foto: ist)

RiauKepri.com, BENGKALIS – Tim Opsnal Polsek Mandau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin, 4 Mei 2026 sekira pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 8 Kulim, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas peredaran sabu di wilayah Kulim Km 9 dan sekitarnya.

“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pria di lokasi yang sama,” jelas Kapolsek.

Kedua pelaku masing-masing berinisial FA (24) dan BS (26). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Dari hasil penggeledahan, tim menemukan total 30 paket narkotika jenis sabu yang terdiri dari paket besar, sedang, dan kecil yang disembunyikan di dalam plafon, dibungkus dengan plastik. Selain itu turut diamankan dua unit handphone, masing-masing merek Samsung warna hitam dan Vivo warna hijau, serta uang tunai sebesar Rp786.000,” ungkapnya.

Kapolsek menambahkan, setelah dilakukan penangkapan, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Mandau dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba,” tegas Kompol Primadona.

Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu proses pengungkapan kasus tersebut.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center Polri di 110. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” tutupnya.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Mandau guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Semangat Hang Tuah dalam Diri Penulis Bengkalis:

27 Sep 2026 - 16:00 WIB

Semangat Hang Tuah dalam Diri Penulis Bengkalis:

Mantap: Zapin Riau Berpeluang Menjadi Warisan Budaya Takbenda Dunia

26 Sep 2026 - 10:19 WIB

Mantap: Zapin Riau Berpeluang Menjadi Warisan Budaya Takbenda Dunia

Polsek Rupat Ungkap Dugaan Tindak Pidana Narkotika, Satu Pelajar Diamankan

20 Sep 2026 - 19:58 WIB

Polsek Rupat Ungkap Dugaan Tindak Pidana Narkotika, Satu Pelajar Diamankan

Polres Bengkalis Tindak Anggota Polsek Rupat yang Melakukan Pelanggaran

20 Sep 2026 - 15:43 WIB

Polres Bengkalis Tindak Anggota Polsek Rupat yang Melakukan Pelanggaran

Gemuruh Tinta di Selat Malaka: Merawat Warisan Kata dan Kebangkitan Literasi Negeri Junjungan

20 Sep 2026 - 06:31 WIB

Gemuruh Tinta di Selat Malaka: Merawat Warisan Kata dan Kebangkitan Literasi Negeri Junjungan
Trending di Bengkalis