Menu

Mode Gelap
Wilayah Perbatasan Indonesia Afni Tegaskan Evaluasi Total BUMD, BSP Zapin Jadi Contoh Transformasi Polsek Rangsang Tanam Jagung Pipil, Kapolsek Gunawan : Kita Berperan Aktif Polsek Rupat Gelar Sidak Cek Urine di Pangkalan Nyirih, Seluruh Aparatur Desa Negatif Narkoba DPRD Kota Batam Gelar Rapat Paripurna, Seluruh Fraksi Setujui Pembahasan Perubahan Ranperda Persampahan Paripurna DPRD Batam Setujui LKPJ 2025, Pansus Minta OPD Pemko Tindaklanjuti Rekomendasi Strategis

Meranti

Pemilik Akun “Sasa Rasa Mak” Dilaporkan ke Polisi, Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati Kepulauan Meranti

badge-check


					Masnur, SH., MM., Kuasa hukum Bupati Kepulauan Meranti. (Foto: ist) Perbesar

Masnur, SH., MM., Kuasa hukum Bupati Kepulauan Meranti. (Foto: ist)

RiauKepri.com, MERANTI — Pemilik akun media sosial bernama “Sasa Rasa Mak” resmi dilaporkan ke Polres Kabupaten Kepulauan Meranti oleh kuasa hukum Bupati Kepulauan Meranti pada Senin (4/5/2026).

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STPL/14/V/2026/Sat Reskrim dan diajukan terkait dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah, serta penyebaran informasi bohong yang dinilai merugikan kehormatan dan integritas kepala daerah tersebut.

Kuasa hukum Bupati Kepulauan Meranti, Masnur, SH., MM., menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan kajian hukum secara menyeluruh sebelum mengambil langkah pelaporan.

“Konten yang beredar di media sosial tersebut mengandung unsur penghinaan, fitnah, serta informasi yang tidak benar. Hal ini berpotensi merusak reputasi dan kehormatan klien kami,” ujar Masnur dalam keterangan resminya.

Ia menjelaskan, pihaknya menilai perbuatan pemilik akun tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun pasal yang disangkakan antara lain Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 434 KUHP tentang fitnah, serta Pasal 435 KUHP terkait penghinaan melalui media. Selain itu, pelapor juga mengacu pada Pasal 263 KUHP mengenai penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

“Seluruh alat bukti elektronik, termasuk jejak digital dan identitas akun, telah kami amankan untuk kepentingan proses hukum,” tambahnya.

Masnur juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menelusuri pihak lain yang diduga terlibat, termasuk aktor intelektual di balik penyebaran konten tersebut.

Ia sekaligus mengimbau masyarakat untuk tidak turut menyebarluaskan konten yang dimaksud. Hal itu menurutnya dapat teridentifikasi sebagai penyebaran informasi atau berita bohong (hoaks) ke ruang publik.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat pengguna akun media sosial lainnya agar menghapus, tidak membagikan, menyalin (copy paste), maupun menyebarkan ulang melalui tangkapan layar (screenshot) postingan tersebut ke akun pribadi demi mengejar interaksi atau rating,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum memastikan bahwa langkah hukum ini akan ditempuh secara tegas dan terukur guna menjaga hak serta kehormatan kliennya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik akun “Sasa Rasa Mak” terkait laporan tersebut. (RK12/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Rangsang Tanam Jagung Pipil, Kapolsek Gunawan : Kita Berperan Aktif

7 Mei 2026 - 09:55 WIB

Angin Segar Untuk PMI di Malaysia, Bupati Meranti : Kita Ingin Mereka Bekerja Aman

5 Mei 2026 - 17:50 WIB

Polsek Tebingtinggi Barat Aktif Membina Poktan Mantiasa Maju

5 Mei 2026 - 16:46 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Rangsang Barat Salurkan Pupuk kepada Petani Cabe

5 Mei 2026 - 13:03 WIB

Didukung 19 Cabor, Hidayat Abdurrahman Kembalikan Berkas di Hari Terakhir Pencalonan Ketua KONI Meranti

4 Mei 2026 - 18:58 WIB

Trending di Meranti