Menu

Mode Gelap
Polsek Mandau Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Satu Pelaku Diamankan Siap Lahirkan Generasi Juara, Camp Generasi Bintan Religius Berikan Beragam Pengalaman dan Pengetahuan Roby Buka Turnamen Bola Voli Bupati Cup III 2026 di Lapangan Kuala Sempang ‎Silaturahmi dengan Pangkogabwilhan I, Camat Jemaja Timur Bahas Potensi dan Infrastruktur Daerah Hubungan Malaysia dan Filipina: Isu Sabah Kisah Herlina, Elvita dan Sinta: Perjalanan Menjadi Mualaf dan Harapan Baru dari Bantuan UPZ BRK Syariah

Meranti

Pemilik Akun “Sasa Rasa Mak” Dilaporkan ke Polisi, Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati Kepulauan Meranti

badge-check


					Masnur, SH., MM., Kuasa hukum Bupati Kepulauan Meranti. (Foto: ist) Perbesar

Masnur, SH., MM., Kuasa hukum Bupati Kepulauan Meranti. (Foto: ist)

RiauKepri.com, MERANTI — Pemilik akun media sosial bernama “Sasa Rasa Mak” resmi dilaporkan ke Polres Kabupaten Kepulauan Meranti oleh kuasa hukum Bupati Kepulauan Meranti pada Senin (4/5/2026).

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STPL/14/V/2026/Sat Reskrim dan diajukan terkait dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah, serta penyebaran informasi bohong yang dinilai merugikan kehormatan dan integritas kepala daerah tersebut.

Kuasa hukum Bupati Kepulauan Meranti, Masnur, SH., MM., menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan kajian hukum secara menyeluruh sebelum mengambil langkah pelaporan.

“Konten yang beredar di media sosial tersebut mengandung unsur penghinaan, fitnah, serta informasi yang tidak benar. Hal ini berpotensi merusak reputasi dan kehormatan klien kami,” ujar Masnur dalam keterangan resminya.

Ia menjelaskan, pihaknya menilai perbuatan pemilik akun tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun pasal yang disangkakan antara lain Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 434 KUHP tentang fitnah, serta Pasal 435 KUHP terkait penghinaan melalui media. Selain itu, pelapor juga mengacu pada Pasal 263 KUHP mengenai penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

“Seluruh alat bukti elektronik, termasuk jejak digital dan identitas akun, telah kami amankan untuk kepentingan proses hukum,” tambahnya.

Masnur juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menelusuri pihak lain yang diduga terlibat, termasuk aktor intelektual di balik penyebaran konten tersebut.

Ia sekaligus mengimbau masyarakat untuk tidak turut menyebarluaskan konten yang dimaksud. Hal itu menurutnya dapat teridentifikasi sebagai penyebaran informasi atau berita bohong (hoaks) ke ruang publik.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat pengguna akun media sosial lainnya agar menghapus, tidak membagikan, menyalin (copy paste), maupun menyebarkan ulang melalui tangkapan layar (screenshot) postingan tersebut ke akun pribadi demi mengejar interaksi atau rating,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum memastikan bahwa langkah hukum ini akan ditempuh secara tegas dan terukur guna menjaga hak serta kehormatan kliennya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik akun “Sasa Rasa Mak” terkait laporan tersebut. (RK12/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Tebingtinggi Pastikan Hasil Panen Warga dalam Budidaya Lele Memuaskan

13 Mei 2026 - 11:36 WIB

Jembatan Merah Putih Akses Pendidikan di Wilkum Polsek Tebingtinggi Dikerjakan

12 Mei 2026 - 19:05 WIB

Polsek Rangsang Barat Gelar Goro Persiapan Penanaman Jagung Pipil

12 Mei 2026 - 17:46 WIB

DPRD Meranti Cari Jalan Tengah, Lingkungan Dijaga Ribuan Pekerja Tetap Terselamatkan

12 Mei 2026 - 11:11 WIB

Wilkum Polsek Tebingtinggi Lakukan Panen Raya Cabai Rawit

12 Mei 2026 - 10:38 WIB

Trending di Meranti