Menu

Otomatis
Breaking News

Meranti

Pemilik Akun “Sasa Rasa Mak” Dilaporkan ke Polisi, Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati Kepulauan Meranti

badge-check

Masnur, SH., MM., Kuasa hukum Bupati Kepulauan Meranti. (Foto: ist) Perbesar

Masnur, SH., MM., Kuasa hukum Bupati Kepulauan Meranti. (Foto: ist)

RiauKepri.com, MERANTI — Pemilik akun media sosial bernama “Sasa Rasa Mak” resmi dilaporkan ke Polres Kabupaten Kepulauan Meranti oleh kuasa hukum Bupati Kepulauan Meranti pada Senin (4/5/2026).

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STPL/14/V/2026/Sat Reskrim dan diajukan terkait dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah, serta penyebaran informasi bohong yang dinilai merugikan kehormatan dan integritas kepala daerah tersebut.

Kuasa hukum Bupati Kepulauan Meranti, Masnur, SH., MM., menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan kajian hukum secara menyeluruh sebelum mengambil langkah pelaporan.

“Konten yang beredar di media sosial tersebut mengandung unsur penghinaan, fitnah, serta informasi yang tidak benar. Hal ini berpotensi merusak reputasi dan kehormatan klien kami,” ujar Masnur dalam keterangan resminya.

Ia menjelaskan, pihaknya menilai perbuatan pemilik akun tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun pasal yang disangkakan antara lain Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 434 KUHP tentang fitnah, serta Pasal 435 KUHP terkait penghinaan melalui media. Selain itu, pelapor juga mengacu pada Pasal 263 KUHP mengenai penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

“Seluruh alat bukti elektronik, termasuk jejak digital dan identitas akun, telah kami amankan untuk kepentingan proses hukum,” tambahnya.

Masnur juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menelusuri pihak lain yang diduga terlibat, termasuk aktor intelektual di balik penyebaran konten tersebut.

Ia sekaligus mengimbau masyarakat untuk tidak turut menyebarluaskan konten yang dimaksud. Hal itu menurutnya dapat teridentifikasi sebagai penyebaran informasi atau berita bohong (hoaks) ke ruang publik.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat pengguna akun media sosial lainnya agar menghapus, tidak membagikan, menyalin (copy paste), maupun menyebarkan ulang melalui tangkapan layar (screenshot) postingan tersebut ke akun pribadi demi mengejar interaksi atau rating,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum memastikan bahwa langkah hukum ini akan ditempuh secara tegas dan terukur guna menjaga hak serta kehormatan kliennya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik akun “Sasa Rasa Mak” terkait laporan tersebut. (RK12/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Polsek Rangsang Cek Lahan Jagung Pipil di Desa Kedabu Rapat, Dukung Ketahanan Pangan

12 Sep 2026 - 12:48 WIB

Polsek Rangsang Cek Lahan Jagung Pipil di Desa Kedabu Rapat, Dukung Ketahanan Pangan

Bhabinkamtibmas Cek Pertanian Hidroponik Warga di Alahair Timur, Dukung Ketahanan Pangan

12 Sep 2026 - 10:54 WIB

Bhabinkamtibmas Cek Pertanian Hidroponik Warga di Alahair Timur, Dukung Ketahanan Pangan

Terduga Pelaku Ditangkap Di Rangsang Pesisir, Kasusnya Di Tebingtinggi

12 Sep 2026 - 06:37 WIB

Terduga Pelaku Ditangkap Di Rangsang Pesisir, Kasusnya Di Tebingtinggi

Saksi Dugaan Korupsi di Meranti Masuk Perangkap Penipuan

11 Sep 2026 - 13:30 WIB

Saksi Dugaan Korupsi di Meranti Masuk Perangkap Penipuan

Polsek Rangsang Cek Lahan Jagung Pipil di Desa Penyagun

11 Sep 2026 - 11:45 WIB

Polsek Rangsang Cek Lahan Jagung Pipil di Desa Penyagun
Trending di Meranti