Menu

Mode Gelap
‎Pemilihan BPD Desa Bukit Padi Resmi Digelar di Balai Desa ‎Pemilihan BPD Desa Bukit Padi 2026–2034 Digelar, Warga Antusias Gunakan Hak Pilih Bupati Siak Perjuangkan Revitalisasi Sekolah dan Guru Honorer ke Kemendikdasmen BRK Syariah Siap Jadi Bank Pendukung Pengembangan Investasi di Riau Kapolda Kepri Tegaskan Tak Pernah Larang Doorstop, Wartawan Anambas Diberi Kepastian IBI Kabupaten Kepulauan Anambas dan BKKBN Gelar Pelayanan KB Gratis Sambut HUT ke-75 Ikatan Bidan Indonesia 2026

Bengkalis

Polsek Mandau Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Satu Pelaku Diamankan

badge-check


					Polsek Mandau Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Satu Pelaku Diamankan Perbesar

RiauKepri.com. BENGKALIS — Pada hari Rabu, 13 Mei 2026, jajaran Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial A.J.S (23) berhasil diamankan petugas.

Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar S.I.K,M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/64/II/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MDU.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada hari Sabtu, bulan November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah bioskop mini kawasan Komplek Mancy Duri, Jalan Sudirman, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kasus terungkap setelah pihak sekolah memanggil orang tua korban untuk melakukan konseling terkait pengakuan korban kepada guru BK. Dari hasil komunikasi tersebut, korban mengaku telah menjadi korban persetubuhan oleh terlapor sebanyak beberapa kali.

“Atas laporan yang diterima, personel Opsnal Reskrim Polsek Mandau segera melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan keberadaan pelaku,” ujar Kapolsek Mandau.

Selanjutnya, pada hari Rabu, 13 Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB, tim Opsnal Polsek Mandau memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku di Jalan Alhamra, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Saat ini tersangka telah dibawa ke Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun tindakan kepolisian yang telah dilakukan meliputi penyelidikan, penangkapan tersangka, pemeriksaan tersangka, cek urine, serta dokumentasi proses penanganan perkara.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak serta tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana maupun kekerasan terhadap anak kepada pihak kepolisian.

Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan informasi terkait gangguan kamtibmas, dapat menghubungi Call Center Polres Bengkalis di 110 atau melalui WhatsApp Pengaduan Polres Bengkalis. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Mandau Ungkap Kasus Diduga Peny Peny Sabu di Bathin Solapan, Satu Pria Diamankan

13 Mei 2026 - 20:17 WIB

Satresnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Kasus Sabu di Jalan Datuk Laksamana Bathin Solapan

13 Mei 2026 - 18:43 WIB

Peredaran Narkoba di Wonosari Barat Digagalkan, Satu Pelaku Diamankan

13 Mei 2026 - 15:05 WIB

Satresnarkoba Polres Bengkalis Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Wonosari Barat

13 Mei 2026 - 14:58 WIB

Pengembangan Kasus Sabu di Mandau, Polisi Ringkus Pemasok dengan 7 Paket Narkotika

11 Mei 2026 - 09:09 WIB

Trending di Bengkalis