Menu

Mode Gelap
Cuaca Kepri Sabtu 6 Juni 2026 Didominasi Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Wilayah APKASINDO Apresiasi Afni, Annisa dan Zukri, Perjuangan Kepala Daerah Dongkrak Harga TBS Petani Kades Ulu Maras Apresiasi Program Jumat ASRI, Gotong Royong Keliling Pererat Kebersamaan Warga Peduli Masyarakat Pesisir, Ditpolairud Polda Riau Gelar Program ‘JALUR’ di Rupat Utara Beasiswa CSR BRK Syariah Bantu Mahasiswa STIT Mumtaz Karimun Wujudkan Cita-cita Pendidikan Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Pengedar Ekstasi di Desa Pamesi Bathin Solapan

Bengkalis

Operasi Malam di Desa Pamesi, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 18,07 Gram

badge-check


					Operasi Malam di Desa Pamesi, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 18,07 Gram Perbesar

RiauKepri.com. BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K. menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 20.05 WIB di Dusun Muda, Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.D. (24), yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

“Dari tangan tersangka, petugas menemukan empat paket sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 18,07 gram yang disimpan dalam sebuah plastik hitam dan tas kecil berwarna pink,” ujar AKP Tidar Laksono.

Selain sabu, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di kawasan tepi lahan sawit.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial I.N. alias U, yang saat ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh petugas.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peduli Masyarakat Pesisir, Ditpolairud Polda Riau Gelar Program ‘JALUR’ di Rupat Utara

5 Juni 2026 - 18:47 WIB

Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Pengedar Ekstasi di Desa Pamesi Bathin Solapan

5 Juni 2026 - 16:47 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Bantan Air Ajak Petani Lokal Dukung Program Ketapang

5 Juni 2026 - 15:04 WIB

Polres Bengkalis Dukung Program Ketahanan Pangan Melalui Penguatan Budidaya Jagung Pipil di Siak Kecil

5 Juni 2026 - 14:44 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Bantan Sari Sosialisasikan Program Ketapang Kepada Petani Sawit

5 Juni 2026 - 14:29 WIB

Trending di Bengkalis