Menu

Mode Gelap
Pemkab Bintan Sosialisasikan Program BSRTLH 2026, 44 Unit Rumah Siap Direhabilitasi Kurir Penjemput Sabu Ditangkap di Pelabuhan JU Mundam, 198 Gram Barang Bukti Diamankan Hari Pertama SPMB, 44 Orang Calon Siswa-siswi SMAN 1 Ungar Mendaftar Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Kecamatan Jemaja Dorong Peningkatan SDM Perangkat Desa Berkat Informasi Masyarakat, Polsek Mandau Amankan Penyalahguna Sabu di Air Jamban Polsek Mandau Tangkap Pemasok Sabu Hasil Pengembangan Kasus, Satu Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

Bengkalis

Kurir Penjemput Sabu Ditangkap di Pelabuhan JU Mundam, 198 Gram Barang Bukti Diamankan

badge-check


					Kurir Penjemput Sabu Ditangkap di Pelabuhan JU Mundam, 198 Gram Barang Bukti Diamankan Perbesar

RiauKepri.com. BENGKALIS – Kepolisian Sektor (Polsek) Rupat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto 198,07 gram. Seorang pria berinisial U (59) diamankan dalam operasi yang dilakukan di kawasan pelabuhan penyeberangan JU Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah kardus mencurigakan yang dititipkan di pelabuhan pompong Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, untuk dikirim ke Kota Dumai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Rupat melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap paket yang dicurigai. Pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mendapati seorang pria mengambil kardus tersebut di pelabuhan penyeberangan JU Mundam.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua paket besar diduga berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kardus. Pelaku kemudian diamankan beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mengambil paket tersebut atas perintah seseorang berinisial D yang berdomisili di wilayah Kecamatan Rupat. Petugas kemudian melakukan pengembangan guna menangkap pihak yang diduga terkait dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Namun saat dilakukan upaya penangkapan, yang bersangkutan berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Selain dua paket sabu dengan berat bruto 198,07 gram, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam dan satu buah kardus yang digunakan sebagai sarana pengiriman barang haram tersebut.

Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolsek Rupat menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika guna menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya di wilayah pesisir Kabupaten Bengkalis.

“Polsek Rupat berkomitmen mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” ujar AKP Faisal.

Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan atau informasi melalui Call Center Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Berkat Informasi Masyarakat, Polsek Mandau Amankan Penyalahguna Sabu di Air Jamban

11 Juni 2026 - 14:49 WIB

Polsek Mandau Tangkap Pemasok Sabu Hasil Pengembangan Kasus, Satu Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

11 Juni 2026 - 14:47 WIB

Polsek Mandau Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pria Diamankan dengan Barang Bukti Diduga Sabu

11 Juni 2026 - 14:45 WIB

Dua Paket Besar Sabu Disita Polisi di Buluh Manis Bathin Solapan, Satu Pelaku Diamankan

11 Juni 2026 - 14:44 WIB

Ketahanan Pangan Jadi Prioritas, Polsek Rupat Dampingi Panen Jagung Hibrida

11 Juni 2026 - 10:41 WIB

Trending di Bengkalis