Menu

Otomatis
Breaking News

Bengkalis

Gang Pepaya Wonosari Digerebek, Residivis Heroin Kembali Tersandung Kasus Sabu

badge-check

Gang Pepaya Wonosari Digerebek, Residivis Heroin Kembali Tersandung Kasus Sabu Perbesar

RiauKepri.com. BENGKALIS — Kasatresnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Wonosari Barat Gang Pepaya, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melihat dua pria berinisial MR (22) dan MA (21) dengan gerak-gerik mencurigakan memasuki sebuah rumah di Gang Pepaya. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan keduanya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 21 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,68 gram, dua unit telepon genggam Android, dua plastik klip, satu buah topi, satu kotak warna cokelat, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa sabu tersebut diduga diperoleh dari seorang pria berinisial F yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung methamphetamine.

Kasatresnarkoba juga mengungkapkan bahwa tersangka MR merupakan residivis kasus narkotika jenis heroin. Berdasarkan catatan hukum, MR sebelumnya pernah divonis 2 tahun 4 bulan penjara dan membayar denda sesuai putusan pengadilan. Saat diamankan dalam perkara ini, MR diketahui masih menjalani masa pidana sekitar 7 bulan terkait kasus heroin tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba melalui Call Center Polri 110 yang tersedia 24 jam. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Polres Bengkalis Musnahkan 68,6 Kilogram Sabu, Selamatkan 343.546 Jiwa dari Ancaman Narkotika

17 Sep 2026 - 13:18 WIB

Polres Bengkalis Musnahkan 68,6 Kilogram Sabu, Selamatkan 343.546 Jiwa dari Ancaman Narkotika

Bacok Teman Pakai Parang Pelaku Diamankan Polisi

17 Sep 2026 - 13:15 WIB

Bacok Teman Pakai Parang Pelaku Diamankan Polisi

Ditpolairud Polda Riau Gelar Sambang Nusa dan Pustaka Terapung di Pulau Terluar Rupat Utara

17 Sep 2026 - 13:12 WIB

Ditpolairud Polda Riau Gelar Sambang Nusa dan Pustaka Terapung di Pulau Terluar Rupat Utara

Pengabdian di Ujung Negeri, Lanal Dumai Hadir Menyapa Masyarakat Pulau Bengkalis

16 Sep 2026 - 07:44 WIB

Pengabdian di Ujung Negeri, Lanal Dumai Hadir Menyapa Masyarakat Pulau Bengkalis

Biji Getah Jadi Pangan, Inovasi Warga Bantan Tembus 10 Besar DPD RI Award 2026

14 Sep 2026 - 11:20 WIB

Biji Getah Jadi Pangan, Inovasi Warga Bantan Tembus 10 Besar DPD RI Award 2026
Trending di Bengkalis