Menu

Mode Gelap
Prakiraan Cuaca Kepri Selasa, 28 Juli 2026: Tanjungpinang hingga Anambas Berpotensi Diguyur Hujan Ringan Polres Bengkalis Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Seberat 8.231,15 Gram dan Pil Ekstasi Sebanyak 5.005 Butir Pemerintah dan Masyarakat Pulau Jemaja Sepakati Tata Kelola Panen Buah Kepayang Berkelanjutan Ketua Kelompok Tani Bukit Padi Apresiasi Rehabilitasi Irigasi, Harap Proyek Dilanjutkan hingga Kampung Pasiran LAMR: Ketahanan Energi Harus Berbasis Kebudayaan ‎Mahasiswa Sastra Indonesia UNILAK Juara 1 Lomba Melukis PEKSIMIDA Riau

Bengkalis

Gang Pepaya Wonosari Digerebek, Residivis Heroin Kembali Tersandung Kasus Sabu

badge-check

Gang Pepaya Wonosari Digerebek, Residivis Heroin Kembali Tersandung Kasus Sabu Perbesar

RiauKepri.com. BENGKALIS — Kasatresnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Wonosari Barat Gang Pepaya, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melihat dua pria berinisial MR (22) dan MA (21) dengan gerak-gerik mencurigakan memasuki sebuah rumah di Gang Pepaya. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan keduanya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 21 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,68 gram, dua unit telepon genggam Android, dua plastik klip, satu buah topi, satu kotak warna cokelat, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa sabu tersebut diduga diperoleh dari seorang pria berinisial F yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung methamphetamine.

Kasatresnarkoba juga mengungkapkan bahwa tersangka MR merupakan residivis kasus narkotika jenis heroin. Berdasarkan catatan hukum, MR sebelumnya pernah divonis 2 tahun 4 bulan penjara dan membayar denda sesuai putusan pengadilan. Saat diamankan dalam perkara ini, MR diketahui masih menjalani masa pidana sekitar 7 bulan terkait kasus heroin tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba melalui Call Center Polri 110 yang tersedia 24 jam. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Polres Bengkalis Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Seberat 8.231,15 Gram dan Pil Ekstasi Sebanyak 5.005 Butir

27 Juli 2026 - 17:29 WIB

BRK Syariah Bengkalis Dukung Semangat Kebersamaan pada Senam Bersama Hari Jadi ke-514 Kabupaten Bengkalis

27 Juli 2026 - 13:11 WIB

Polres Bengkalis Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Sabu di Bengkalis, Satu Orang Diamankan

27 Juli 2026 - 09:34 WIB

Polsek Pinggir Gagalkan Peredaran Sabu, Pengedar Diamankan dengan Barang Bukti 1,96 Gram

27 Juli 2026 - 09:30 WIB

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Bengkalis, Polres Tegaskan Komitmen Dukung Program P4GN

27 Juli 2026 - 09:27 WIB

Trending di Bengkalis