Menu

Mode Gelap
Direktur Baru BSP Dilantik, Bupati Siak Minta Langsung Kerja, Tuntaskan Tiga PR Besar Perusahaan Polsek Pinggir Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 27,72 Gram Sabu dan 44 Butir Ekstasi Polsek Pinggir Ungkap Peredaran Ekstasi, Satu Tersangka Diamankan Penasehat Khusus Presiden RI Bidang Naker Respons Persoalan Hak Eks Karyawan Riau Pos Grup Terkejut, Mantan Gubernur Riau Saleh Djasit Minta Jawa Pos Hargai Jasa Rida K Liamsi Camat Sail Ajak ASN Gunakan Produk BRK Syariah, Langsung Buka Tabungan Haji Bersama Keluarga

Bengkalis

Polsek Pinggir Ungkap Peredaran Ekstasi, Satu Tersangka Diamankan

badge-check


					Tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi. (Foto: ist) Perbesar

Tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi. (Foto: ist)

RiauKepri.com. BENGKALIS – Dalam rangka mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Polsek Pinggir berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi di wilayah hukumnya.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh, S.I.K., M.Si. melalui Plh Kapolsek Pinggir Kompol Imron Taheri S.Sos. M.H menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 00.18 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial F.S.A. (21). Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 4 butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor keseluruhan sekitar 1,88 gram serta 1 unit telepon genggam.

Plh Kapolsek Pinggir menjelaskan, keberhasilan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Desa Semunai. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka saat diduga hendak melakukan transaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seseorang berinisial S yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan masih dalam pengejaran petugas.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung amfetamin. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang berlaku.

Plh Kapolsek Pinggir menegaskan bahwa Polri berkomitmen mendukung Program P4GN serta terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Masyarakat dapat segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat. Sinergi masyarakat sangat penting dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tutup Kapolsek. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Pinggir Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 27,72 Gram Sabu dan 44 Butir Ekstasi

7 Juli 2026 - 11:19 WIB

Pengembangan Kasus, Satresnarkoba Polres Bengkalis Kembali Amankan Terduga Pengedar Sabu di Mandau

4 Juli 2026 - 17:53 WIB

Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Seorang Terduga Pengedar Sabu di Mandau

4 Juli 2026 - 17:48 WIB

Peredaran Sabu di Talang Muandau Digagalkan, Polisi Sita 24 Paket dan Timbangan Digital

3 Juli 2026 - 17:55 WIB

Dukung Program P4GN, Polsek Pinggir Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Talang Muandau

3 Juli 2026 - 17:53 WIB

Trending di Bengkalis