Menu

Otomatis
Breaking News

Pekanbaru

Diawali Kejati, LAMR Anjang Sana ke Forkopimda

badge-check

LAMR Provinsi Riau aksanakan anjang sana ke Forum  Koordinasi Pimpinan Daerah. (Foto: ist) Perbesar

LAMR Provinsi Riau aksanakan anjang sana ke Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. (Foto: ist)

RiauKepri.com, PEKANBARU– Diawali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, hari Rabu (16/7/2026), Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau, melaksanakan anjang sana ke Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Mereka mendialogkan kondisi sosial budaya terutama hak-hak masyarakat adat Riau.

“Ya, intinya tentu silaturahmi. Kami memandang hal ini semakin diperlukan sebagaimana dituntun dalam peradaban kita, ” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (Ketum DPH) LAMR Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, kepada media.

Setelah Kejati, LAMR berencana ke Polda Riau, disusul Pengadilan Tinggi, Pangdam, Danlanud, Danlanal, DPRD, dan Plt Gubernur Riau. Diharapkan pula, perbincangan dilanjutkan di LAMR.

Rombongan LAMR disambut hangat oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, I Dewa Wirajana, S. H., M. H. Ia didampingi Wakil Kajati Adhi Prabowo, Asdatun Jerniaty. S. H., M. H., Adpidsus Carel williams, S. H., M. H., Koordinator Pidsus Agung Wijayanto. S. H., M. H.

Kehangatan tersebut juga diperlihatkan saat diskusi sekitar satu jam. Malahan, Kajati dan stafnya, mengantar kepulangan rombongan LAMR, sampai kendaraan yang membawa pemangku adat itu meningggalkan halaman Gedung Kejati.

LAMR sendiri dipimpin Ketum Majelis Kerapatan Adat (MKA) Datuk Seri H. Marjohan Yusuf. Selain itu Ketum DPH Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, Sekum MKA Datuk Alang Rizal, dan Bendum Datuk Fadhli.

Dalam pertemuan itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (Ketum DPH) LAMR Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil mengatakan, hubungan LAMR dengan Kejati selama ini sangat baik. Buktinya, di LAMR terdapat Bilik Damai yang merupakan fasilitas untuk melaksanakan restorasi justice kerja sama LAMR – Kejati.

Pada masa mendatang, kerja sama itu tentu harus dilanjutkan. Paling tampak adalah bagaimana mewujudkan hukum acara tempatan yang diakomodir dalam KUHP terbaru. “LAMR sangat berkepentingan ddbgan hal ini yang mengharapkan kerja sama dengan Kejati, ” kata Datuk Seri Taufik.

Kajati Dewa Wirajana, menyambut baik gagasan tersebut. Untuk itu ia berharap akan ada pertemuan mengenai hal tersebut, disamping melanjutkan kegiatan yang ada. (RK3)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Awas Penyangak!

12 Sep 2026 - 08:49 WIB

Awas Penyangak!

Polda Riau Gelar Program JALUR di Rumbai, Salurkan Sembako dan Buka Klinik Terapung Gratis

11 Sep 2026 - 17:34 WIB

Polda Riau Gelar Program JALUR di Rumbai, Salurkan Sembako dan Buka Klinik Terapung Gratis

Ibu-Ibu Lanud Menyusuri Jejak Melayu di Sentra Ekraf LAM Riau

11 Sep 2026 - 10:19 WIB

Ibu-Ibu Lanud Menyusuri Jejak Melayu di Sentra Ekraf LAM Riau

Purbaya Tawarkan SMI, Bupati Siak: Kita Mau Bayar Utang, Malah Disuruh Berutang

9 Sep 2026 - 14:21 WIB

Purbaya Tawarkan SMI, Bupati Siak: Kita Mau Bayar Utang, Malah Disuruh Berutang

Bupati Siak Aktif Mengawal Karhutla Meski Sedang Pendidikan KPPD Lemhannas

9 Sep 2026 - 10:49 WIB

Bupati Siak Aktif Mengawal Karhutla Meski Sedang Pendidikan KPPD Lemhannas
Trending di Pekanbaru