RiauKepri.com, MERANTI — Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi menangkap K alias K, pria yang diduga terlibat dalam pencurian di sebuah ruko yang menjual peralatan bangunan di Jalan Tebing Tinggi, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
K alias K ditangkap pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Parit Besar, Desa Kedabu Rapat, Kecamatan Rangsang Pesisir.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Tim Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sapta Anwar, S.H., kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan K alias K.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian yang terjadi di sebuah ruko di Jalan Tebing Tinggi.
“Kasus ini berhasil diungkap setelah personel melakukan penyelidikan terhadap laporan pencurian yang terjadi di sebuah ruko di Jalan Tebing Tinggi,” ujar Gede Adi kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).
Kasus tersebut dilaporkan oleh S, pemilik toko, setelah mendapati pintu belakang rukonya dalam keadaan terbuka pada Rabu (19/8/2026) pagi. Setelah diperiksa, sejumlah barang milik korban diketahui telah hilang.
Barang yang dilaporkan hilang terdiri atas empat mesin pompa air merek Sinizu, satu mesin pompa air submersible, satu unit chainsaw merek Husqvarna 288, serta dua unit telepon seluler.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp21,5 juta. Laporan polisi kemudian dibuat pada 29 Agustus 2026.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah petunjuk, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi yang mengarah kepada identitas dan keberadaan terduga pelaku.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni rekaman CCTV, topi merah bertuliskan TBL, satu unit chainsaw merek Husqvarna 288, dan potongan kawat besi sepanjang sekitar 50 sentimeter.
“Barang bukti yang diamankan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut secara terang,” kata Gede Adi.
K alias K selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mendalami keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara tersebut serta menelusuri keberadaan barang-barang lain yang dilaporkan hilang.
Dalam perkara ini, K alias K disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan agar segera melaporkannya kepada polisi melalui layanan darurat 110. (RK12).







