RiauKepri.com, BENGKALIS – Kepolisian Resor Bengkalis menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Jalan Simpang Puncak, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 07.00 WIB dan dilaporkan kepada pihak kepolisian pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB.
Berdasarkan laporan yang diterima, kejadian bermula ketika korban, seorang anak di bawah umur, sedang dalam perjalanan pulang dengan mengendarai sepeda motor. Saat melintas di Jalan Simpang Puncak, korban diduga dihampiri seorang laki-laki yang kemudian berusaha melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.
Korban berupaya menghalangi tindakan tersebut menggunakan lengannya secara berulang. Akibatnya, korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh dari sepeda motor hingga mengalami luka pada bagian wajah, kedua tangan, kedua kaki dan bagian dada.
Sesampainya di rumah, korban ditemukan dalam kondisi menangis dan mengalami luka. Setelah ditanyakan oleh pihak keluarga, korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya. Pihak keluarga selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian untuk mendapatkan penanganan hukum.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd., membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan telah diterima dan saat ini perkara sedang ditindaklanjuti oleh personel kepolisian melalui proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap secara jelas rangkaian kejadian serta pihak yang bertanggung jawab,” ujar Aipda Juliandi.
Ia menegaskan, kepolisian memberikan perhatian serius terhadap setiap perkara yang melibatkan anak dan akan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Untuk kepentingan perlindungan anak, identitas korban tidak kami publikasikan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban,” tambahnya.
Dalam laporan tersebut, pihak yang diduga terlibat berinisial V. Kepolisian masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak guna memastikan fakta-fakta dalam perkara tersebut.
Perkara ini ditangani berdasarkan dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 huruf b KUHPidana.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak. Apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau pelecehan terhadap anak, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai hukum yang berlaku. (RK13).








