Menu

Otomatis
Breaking News

Pekanbaru

40 Tersangka Karhutla Ditangkap di Riau, 904 Hektare Lahan Terbakar

badge-check

Konferensi pers Polda Riau kasus Karhutla yang terjadi di Bumi Lancang Kuning. (Foto: ist) Perbesar

Konferensi pers Polda Riau kasus Karhutla yang terjadi di Bumi Lancang Kuning. (Foto: ist)

RiauKepri.com, PEKANBARU— Asap boleh menipis setelah hujan mengguyur Riau dua hari terakhir, tetapi jejak Karhutla belum hilang. Di balik lahan yang hangus dan udara yang sempat memburuk, polisi kini mencatat 40 orang harus berhadapan dengan hukum karena diduga terlibat dalam 37 kasus kebakaran hutan dan lahan sepanjang 2026.

Aparat kepolisian mencatat sedikitnya 904 hektare lahan telah terbakar sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Polda Riau bersama polres jajaran juga telah menangkap 40 orang tersangka dari 37 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Bumi Lancang Kuning.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, seluruh tersangka telah ditetapkan dan ditahan untuk menjalani proses hukum.

“Polda Riau dan polres jajaran menangani 37 kasus karhutla. Dari 37 kasus ini, sebanyak 40 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Ade saat konferensi pers di Mapolda Riau, Pekanbaru, Jumat (28/8/2026).

Menurut Ade, dalam perkembangan terbaru, polisi kembali mengungkap tiga kasus Karhutla dengan tiga tersangka.

Ketiganya masing-masing ditangani Polres Kampar, Polres Rokan Hilir (Rohil), dan Polres Pelalawan.

Di Kampar, polisi menangkap seorang perempuan berinisial MR terkait kebakaran lahan di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang.

Sementara di Rohil, seorang pria berinisial MR ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus Karhutla di Kecamatan Sinaboi.

Sedangkan Polres Pelalawan menangkap seorang pria berinisial EPT yang diduga sebagai pelaku Karhutla.

Ade merincikan, Polresta Pekanbaru menangani kasus dengan dua tersangka. Polres Pelalawan delapan tersangka, Dumai satu tersangka, Indragiri Hilir satu tersangka, Rohil tiga tersangka, Siak satu tersangka, Bengkalis delapan tersangka, Indragiri Hulu tiga tersangka, Kepulauan Meranti satu tersangka dan Kampar tiga tersangka.

Sementara Ditreskrimsus Polda Riau menangani dua tersangka dalam kasus kebakaran lahan konsesi perusahaan PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL).
Yang menarik, dalam kasus TKWL tersebut, tersangka merupakan ayah dan anak. Keduanya diduga membuka lahan di kawasan hutan penyangga perusahaan dengan cara membakar.

“Modus para pelaku menunjukkan unsur kesengajaan, membuka lahan dengan cara membakar untuk usaha perkebunan sawit dan tanaman holtikultura lainnya,” ujar Ade, didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian.

Namun, tidak seluruh kebakaran terjadi karena kesengajaan. Polisi juga menemukan kasus yang berawal dari kelalaian ketika masyarakat membakar sampah, kemudian api tidak terkendali dan merambat ke lahan di sekitarnya.

Ade menegaskan, penegakan hukum menjadi bagian penting dalam mencegah Karhutla kembali meluas.
“Setiap laporan akan kami tangani didasarkan fakta, dan alat buktinya. Kami juga menekankan kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan,” tegasnya.

Di tengah penegakan hukum tersebut, ancaman Karhutla masih dirasakan masyarakat di sejumlah daerah Riau. Pelalawan, Kampar, Indragiri Hilir hingga Siak masih menghadapi titik-titik kebakaran.

Di Kabupaten Siak, salah satu titik Karhutla bahkan berada mendekati sumur minyak milik PT Bumi Siak Pusako (BSP).

Kondisi itu menambah kekhawatiran karena Karhutla bukan hanya menghanguskan lahan, tetapi juga membawa dampak langsung bagi masyarakat melalui asap yang mengganggu aktivitas sehari-hari.

Kabut asap sempat menyelimuti sejumlah wilayah Riau selama sepekan terakhir. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru menyebut asap yang berada di Riau juga merupakan kiriman dari Sumatera Selatan, Jambi dan Lampung.

Akibatnya, kualitas udara di sejumlah wilayah Riau sempat berada pada level berbahaya. Beruntung, hujan yang mengguyur Riau dalam dua hari terakhir membantu mengurangi kabut asap. Kondisi udara pun berangsur membaik.

Namun, ancaman belum sepenuhnya berakhir. Di tengah lahan yang telah terbakar ratusan hektare dan puluhan orang yang kini berhadapan dengan proses hukum, masyarakat masih berharap satu hal sederhana, bisa kembali menghirup udara bersih tanpa dibayangi asap Karhutla. (RK1/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Bidik Jasa Kebersihan dan Pengamanan, SPR MoU dengan PT. Wahana Elang Jaya Dirgantara

28 Agu 2026 - 17:58 WIB

Bidik Jasa Kebersihan dan Pengamanan, SPR MoU dengan PT. Wahana Elang Jaya Dirgantara

Program Bedelau BRK Syariah Kembali Manjakan Nasabah, Julpono Iskandar Bawa Pulang Beragam Perabot dan Alat Elektronik

27 Agu 2026 - 17:42 WIB

Program Bedelau BRK Syariah Kembali Manjakan Nasabah, Julpono Iskandar Bawa Pulang Beragam Perabot dan Alat Elektronik

Milad ke-57, IPK Riau Bagikan Masker dan Sembako untuk Warga Terdampak Karhutla

27 Agu 2026 - 13:56 WIB

Milad ke-57, IPK Riau Bagikan Masker dan Sembako untuk Warga Terdampak Karhutla

Sekolah Libur Karena Karhutla, MBG Tetap Jalan, Orangtua ke Sekolah Ambil Jatah

26 Agu 2026 - 16:57 WIB

Sekolah Libur Karena Karhutla, MBG Tetap Jalan, Orangtua ke Sekolah Ambil Jatah

Peralihan Operator WK Langgak atas Keputusan MA, Haris Kampay: Itu Terjadi Sebelum Saya jadi Direktur SPR

26 Agu 2026 - 10:17 WIB

Peralihan Operator WK Langgak atas Keputusan MA, Haris Kampay: Itu Terjadi Sebelum Saya jadi Direktur SPR
Trending di Pekanbaru