Menu

Otomatis
Breaking News

Meranti

Satresnarkoba Polres Meranti Ringkus Tiga Pengedar Ekstasi

badge-check

Foto: Tiga Terduga Pelaku Diamankan Satnarkoba Polres Meranti Perbesar

Foto: Tiga Terduga Pelaku Diamankan Satnarkoba Polres Meranti

RiauKepri.cok, MERANTI – Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti bergerak cepat memburu jaringan peredaran narkotika. Berbekal informasi masyarakat, polisi mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pengedar ekstasi dalam pengungkapan di tiga lokasi berbeda, Jumat (11/9/2026) malam.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial AF (22), M (30), dan EA (43). Dari penindakan tersebut, polisi menyita lima butir pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 2,83 gram serta tiga unit handphone.

Penangkapan pertama dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba sekitar pukul 19.10 WIB di Jalan Masjid, Kelurahan Selatpanjang Kota. AF diamankan petugas. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima butir ekstasi yang dikemas dalam plastik klip bening.

Polisi kemudian melakukan pengembangan. Dari pemeriksaan awal, AF mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari M.

“Setelah pelaku pertama diamankan, anggota langsung melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber barang dan pihak lain yang terlibat,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti AKP Jimmy Andre, S.H., M.H., kepada wartawan, Senin (14/9/2026).

Sekitar pukul 19.40 WIB, tim bergerak ke sebuah rumah di Jalan Inpres, Kelurahan Selatpanjang Timur. M berhasil diamankan. Dari pengembangan berikutnya, polisi memperoleh informasi yang mengarah kepada EA.

Tim kembali bergerak menuju sebuah kedai kopi di Jalan Ahmad Yani. EA akhirnya berhasil diamankan petugas.

Selain lima butir ekstasi, polisi turut menyita tiga handphone, masing-masing Redmi 14C, Vivo Y28, dan Nubia A36, yang diamankan dari rangkaian penindakan tersebut.

Hasil tes urine menunjukkan AF dan M positif methamphetamine serta amphetamine. Sementara EA dinyatakan negatif terhadap kedua zat tersebut.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita, S.I.K., melalui AKP Jimmy Andre, menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti.

“Kami masih melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang berkaitan dengan jaringan ini,” tegas Jimmy.

Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya. (RK12).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

NasDem Sambangi Keluarga Almarhum MA, Tegas Ahliwaris Pilih Ikhlas

14 Sep 2026 - 18:00 WIB

NasDem Sambangi Keluarga Almarhum MA, Tegas Ahliwaris Pilih Ikhlas

Hari Pramuka ke-65, Bupati Meranti Dorong Generasi Muda Kreatif dan Mandiri Dukung Swasembada Pangan

14 Sep 2026 - 13:40 WIB

Hari Pramuka ke-65, Bupati Meranti Dorong Generasi Muda Kreatif dan Mandiri Dukung Swasembada Pangan

Polsek Tebing Tinggi Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

14 Sep 2026 - 11:00 WIB

Polsek Tebing Tinggi Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

Polsek Rangsang Cek Lahan Jagung Pipil di Desa Kedabu Rapat, Dukung Ketahanan Pangan

12 Sep 2026 - 12:48 WIB

Polsek Rangsang Cek Lahan Jagung Pipil di Desa Kedabu Rapat, Dukung Ketahanan Pangan

Bhabinkamtibmas Cek Pertanian Hidroponik Warga di Alahair Timur, Dukung Ketahanan Pangan

12 Sep 2026 - 10:54 WIB

Bhabinkamtibmas Cek Pertanian Hidroponik Warga di Alahair Timur, Dukung Ketahanan Pangan
Trending di Meranti