RiauKepri.com, MERANTI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti, Sudandri, S.H., menegaskan pentingnya disiplin aparatur sipil negara (ASN), penguatan koordinasi, dan sinergi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.
Penegasan tersebut disampaikan Sudandri saat memimpin Rapat Koordinasi Penguatan Peran, Tugas dan Fungsi serta Sinergi Kelembagaan Pemerintah Daerah dengan tema “Membangun Mekanisme Koordinasi yang Terintegrasi dari Sekretariat Daerah sampai Perangkat Daerah.” Rapat itu dihadiri Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, seluruh kepala OPD, serta kepala bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dalam arahannya, Sudandri menyampaikan bahwa rapat koordinasi lintas OPD akan dilaksanakan secara rutin setiap bulan sesuai arahan kepala daerah. Forum tersebut bertujuan memastikan seluruh program pemerintah daerah, baik yang telah selesai, sedang berjalan, maupun yang akan dilaksanakan, dapat terkoordinasi dengan baik dan sesuai target.
“Koordinasi harus terus diperkuat agar setiap program yang dilaksanakan perangkat daerah berjalan terarah dan dapat memberikan hasil yang dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Sudandri juga meminta seluruh OPD menindaklanjuti hasil rapat sebelumnya, terutama terkait pelaksanaan tujuh program yang telah dicanangkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Program tersebut diarahkan untuk membangun pemerintahan yang bersih, disiplin, tertib, berintegritas, informatif, memiliki tata kelola yang baik, responsif, serta beridentitas dan berwawasan pembangunan.
Sebagai langkah awal, setiap OPD diminta mengevaluasi tiga aspek utama, yakni kebersihan dan penataan lingkungan kantor, kedisiplinan serta etos kerja pegawai, dan kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan pakaian dinas ASN.
Menurut Sudandri, evaluasi diperlukan untuk mengetahui tingkat pelaksanaan kebijakan sekaligus mengidentifikasi kendala yang dihadapi masing-masing perangkat daerah.
“Apabila masih ada OPD yang belum tertib dalam pelaksanaannya, perlu diketahui apa kendalanya sehingga dapat dicarikan solusi bersama,” tegasnya.
Selain evaluasi, pemerintah daerah juga akan menerapkan sistem reward and punishment atau penghargaan dan sanksi sebagai bagian dari penilaian kinerja aparatur. Kebijakan ini diharapkan mendorong peningkatan disiplin, tanggung jawab, dan kualitas pelaksanaan tugas ASN.
Sudandri menyebutkan, pembentukan tim penilai kebersihan dan kedisiplinan telah ditangani oleh sekretariat. Ia juga mengingatkan pentingnya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan praktik judi daring di lingkungan OPD.
Seluruh perangkat daerah diminta berperan aktif dalam upaya pencegahan serta segera melaporkan apabila ditemukan kejadian yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba maupun aktivitas judi daring.
Pada aspek kesiapsiagaan daerah, Sudandri menekankan perlunya penguatan koordinasi untuk mengantisipasi dampak El Nino serta mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Sinergi lintas perangkat daerah diperlukan agar langkah pencegahan maupun penanganan dapat dilakukan secara cepat dan efektif,” katanya.
Ia turut menyoroti pentingnya penertiban administrasi, kejelasan pembagian tugas, dan penyusunan alur kerja yang terstruktur. Setiap OPD harus memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing agar pelaksanaan program berjalan efektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pengelolaan informasi, Sudandri mengingatkan perangkat daerah agar menjaga kerahasiaan dan keamanan dokumen kedinasan. Informasi yang disampaikan kepada masyarakat juga harus dikelola secara cermat, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, ia mendorong peningkatan komunikasi dan publikasi hasil pembangunan daerah. Setiap OPD diminta berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika untuk menyampaikan informasi mengenai program, kegiatan, serta capaian pemerintah daerah kepada masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) bersama Dinas Komunikasi dan Informatika diarahkan merumuskan regulasi mengenai informasi publik yang dikecualikan di Kabupaten Kepulauan Meranti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sudandri berharap rapat koordinasi tersebut menghasilkan mekanisme kerja yang lebih terintegrasi antara Sekretariat Daerah dan seluruh perangkat daerah, bukan sekadar menjadi forum penyampaian arahan.
“Dengan koordinasi yang kuat, disiplin aparatur yang baik, serta pembagian tugas yang jelas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal,” pungkasnya. (RK/*)






