Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Meranti

Polimik Pilkades Insit Berlanjut, Fadli Ajukan Pengaduan Ke Bupati

badge-check

Foto : Fadli saat Menyerahkan Laporan pengaduan lanjutan. Perbesar

Foto : Fadli saat Menyerahkan Laporan pengaduan lanjutan.

RiauKepri.com, MERANTI — Calon Kepala Desa (Cakades) Insit nomor urut 3, Fadli, S.E., mengajukan pengaduan lanjutan kepada Bupati Kepulauan Meranti pada 11 Oktober 2026. Pengaduan tersebut berkaitan dengan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Insit, Kecamatan Tebingtinggi Barat, yang berlangsung pada 8 Oktober 2026.

Dalam pengaduannya, Fadli meminta pemerintah kabupaten melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilainya belum memperoleh penjelasan memadai dari panitia pemilihan.

Pengaduan itu merupakan tindak lanjut atas surat keberatan yang disampaikan kepada Panitia Pilkades Insit pada 9 Oktober 2026. Fadli juga merujuk pada surat tanggapan panitia bernomor 20/PAN-PILKADES/INSIT/X/2026 tertanggal 10 Oktober 2026.

Menurut Fadli, sejumlah keterangan dalam jawaban panitia masih perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen, klarifikasi para pihak, serta pencocokan dengan fakta di lapangan.

Dalam surat pengaduannya, Fadli menguraikan empat persoalan yang meminta perhatian pemerintah kabupaten.

Persoalan pertama berkaitan dengan penggunaan hak pilih Ade Putra alias Empang di TPS 02. Berdasarkan uraian Fadli mengenai jawaban panitia, yang bersangkutan tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT), membawa undangan pemungutan suara M-8, dan diperbolehkan memilih tanpa menunjukkan KTP atau identitas kependudukan lainnya.

Panitia, sebagaimana dikutip dalam pengaduan tersebut, menyebut Ade Putra diketahui berdomisili di Desa Mekong. Anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) disebut tidak mengetahui kondisi tersebut saat pemungutan suara berlangsung.

Fadli meminta status domisili, persyaratan pemilih, dan dasar prosedur yang digunakan dalam kasus tersebut diperiksa lebih lanjut.

Persoalan kedua menyangkut seorang warga berusia 17 tahun yang disebut telah menerima undangan memilih, tetapi diduga tidak menggunakan hak pilih karena persoalan identitas kependudukan.

Dalam tanggapan yang dirangkum Fadli, panitia menyebut warga tersebut tidak menggunakan hak pilih karena sedang bersekolah berdasarkan informasi melalui WhatsApp. Fadli meminta klarifikasi langsung kepada warga bersangkutan dan petugas KPPS untuk memastikan penyebab sebenarnya.

Persoalan ketiga berkaitan dengan undangan pemilih atas nama Muhammad Tarmizi. Menurut keterangan panitia yang disampaikan dalam pengaduan, undangan tersebut tidak diserahkan karena terdapat perbedaan penulisan nama dan keraguan petugas mengenai identitas penerima.

Fadli meminta kesesuaian data pemilih dengan dokumen kependudukan diperiksa, termasuk alasan undangan tidak diserahkan dan kepastian penggunaan hak pilih yang bersangkutan.

Persoalan keempat adalah pencantuman nama Jismanata dalam DPT. Panitia disebut menjelaskan bahwa nama tersebut masih tercantum berdasarkan data awal penyusunan daftar pemilih, sementara yang bersangkutan diketahui berada di luar daerah dan tidak menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara.

Fadli meminta status domisili serta dasar pencantuman nama tersebut diverifikasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Keempat persoalan itu masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Informasi yang disampaikan dalam pengaduan belum dengan sendirinya membuktikan adanya kecurangan atau pelanggaran dalam Pilkades Insit.

Fadli meminta Bupati Kepulauan Meranti menerima dan meregistrasi pengaduan tersebut, menugaskan perangkat daerah atau tim yang berwenang, serta memeriksa tanggapan panitia pemilihan.

Ia juga meminta klarifikasi dari KPPS TPS 01 dan TPS 02 serta pemeriksaan terhadap dokumen yang relevan, antara lain DPT, dokumen perubahan data pemilih, undangan M-8, catatan kehadiran pemilih, berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta dokumen hasil pemilihan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Fadli meminta hasil pemeriksaan disampaikan secara tertulis dengan memuat alasan dan dasar hukum yang jelas.

Menurut dia, pemeriksaan perlu dilakukan dengan menguji dokumen dan keterangan para pihak, bukan hanya mengulang penjelasan yang sebelumnya disampaikan panitia.

Apabila seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, tindak lanjut perlu ditentukan berdasarkan bukti dan peraturan yang berlaku.

Penyelesaian persoalan Pilkades Insit perlu mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan desa dan pemilihan kepala desa, termasuk ketentuan yang mengatur kewenangan pemerintah kabupaten dalam menangani perselisihan hasil pemilihan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, menjadi salah satu rujukan hukum terkait penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemilihan kepala desa.

Sementara itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020, mengatur mekanisme penyelenggaraan Pilkades, termasuk peran pemerintah kabupaten/kota dalam memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan.

Penerapan ketentuan tersebut terhadap pengaduan Pilkades Insit perlu mempertimbangkan jenis persoalan yang dilaporkan, tahapan penyelenggaraan yang dipersoalkan, serta aturan daerah yang berlaku.

Karena itu, pemeriksaan perlu membedakan antara kekeliruan administratif, ketidaksesuaian prosedur, dan pelanggaran yang berdasarkan hukum dapat memengaruhi keabsahan proses atau hasil pemilihan.

Fadli menyatakan pengaduan yang diajukannya bukan merupakan pernyataan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan pelanggaran. Ia meminta setiap persoalan ditelaah secara objektif sebelum pemerintah menentukan langkah berikutnya.

Ia juga meminta agar tindakan korektif dipertimbangkan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi persyaratan hukum untuk ditindaklanjuti, termasuk kemungkinan pemungutan suara ulang apabila dasar hukumnya terpenuhi.

Namun, pengajuan pengaduan tersebut tidak serta-merta menjadi dasar untuk menyatakan Pilkades Insit harus diulang. Keputusan mengenai tindak lanjut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, dan ketentuan yang berlaku.

Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi, persoalan yang disampaikan Fadli tetap perlu diperlakukan sebagai pengaduan yang membutuhkan klarifikasi dan verifikasi.

Tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan menentukan bagaimana keberatan tersebut diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Pemeriksaan yang terdokumentasi, transparan, dan berlandaskan hukum diperlukan untuk memberikan kepastian kepada pihak-pihak terkait serta masyarakat Desa Insit. (RK12).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

DPRD Meranti Panggil OPD Bahas Isu LGBT, Dorong Pembinaan Remaja

12 Okt 2026 - 21:15 WIB

DPRD Meranti Panggil OPD Bahas Isu LGBT, Dorong Pembinaan Remaja

Banyak Temuan Dilapangan, Seorang Pemilih Mengaku Ditekan saat Klarifikasi Pilkades Insit

11 Okt 2026 - 18:41 WIB

Banyak Temuan Dilapangan, Seorang Pemilih Mengaku Ditekan saat Klarifikasi Pilkades Insit

LBH CCI Riau Desak Transparansi Anggaran Pilkades Meranti, PSU Insit Jadi Sorotan

11 Okt 2026 - 12:39 WIB

LBH CCI Riau Desak Transparansi Anggaran Pilkades Meranti, PSU Insit Jadi Sorotan

Di Desa Insit, Calon Kades Nmor Urut 3 Keberatan dan Meminta Dugaan Masalah Pilakdes Diverifikasi

10 Okt 2026 - 14:36 WIB

Di Desa Insit, Calon Kades Nmor Urut 3 Keberatan dan Meminta Dugaan Masalah Pilakdes Diverifikasi

Sekda Meranti Tekankan Disiplin ASN dan Sinergi Antar-OPD

9 Okt 2026 - 16:12 WIB

Sekda Meranti Tekankan Disiplin ASN dan Sinergi Antar-OPD
Trending di Meranti