Menu

Otomatis
Breaking News

Batam

Batam Bersih dari Reklame Ilegal, Pemko Gaspol Tertibkan 681 Titik, 457 Sudah Ditumbangkan!

badge-check

Penertiban Reklame ratusan reklame ilegal yang mencemari estetika, tampak sebelum dan sudah penertiban dilakukan. F: Ist Perbesar

Penertiban Reklame ratusan reklame ilegal yang mencemari estetika, tampak sebelum dan sudah penertiban dilakukan. F: Ist

RiauKepri.com, BATAM — Pemerintah Kota Batam terus menggencarkan operasi penataan kota dengan menertibkan ratusan reklame ilegal yang mencemari estetika dan mengancam keselamatan publik. Sabtu (21/6/2025), Tim Task Force Penertiban Reklame yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, menyisir empat titik strategis di wilayah Batam Kota.

Lokasi yang disasar antara lain Simpang Gelael (Jalan Raja H. Fisabilillah), Simpang Kepri Mall (Jalan Sudirman), kawasan Botania 1 (Jalan Tengku Sulung), dan Bundaran Simpang Bandara (Jalan Hangtuah). Aksi ini merupakan bagian dari komitmen menyikapi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan 681 titik reklame bermasalah di Batam.

“Hingga 19 Juni 2025, sudah 457 titik reklame kami tertibkan. Langkah ini penting untuk menjaga estetika kota, keselamatan warga, serta memastikan potensi pendapatan daerah dari pajak reklame bisa dioptimalkan,” tegas Jefridin.

Operasi penertiban ini melibatkan kolaborasi lintas institusi, termasuk BP Batam dan Kejaksaan Negeri Batam melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang turut mengawal jalannya penegakan hukum sesuai Perwako Batam No. 50 Tahun 2024 dan Perka BP Batam No. 7 Tahun 2017.

Jefridin juga mengapresiasi para pelaku usaha dan biro reklame yang proaktif membongkar sendiri papan reklame mereka sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni akhir Juni 2025.

Bagi pelaku usaha yang hendak membangun kembali reklame secara legal, Pemko Batam mengingatkan agar terlebih dahulu mengurus perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Proses ini mencakup pengurusan Izin Pemanfaatan Lahan (IPL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta rekomendasi teknis.

“Setelah syarat administratif dan bank garansi jaminan bongkar lengkap, barulah bisa diterbitkan NPWPD dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD),” tutup Jefridin. (RK6)

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

AI Tak Punya Nurani, PWI Pusat Minta Wartawan Kepri Pertahankan ‘Verifikasi Hati’

24 Sep 2026 - 08:20 WIB

AI Tak Punya Nurani, PWI Pusat Minta Wartawan Kepri Pertahankan ‘Verifikasi Hati’

Forum Pimred PWI Kepri Soroti Rp47,38 Miliar Belanja Makan-Minum Pemprov Kepri

23 Sep 2026 - 12:48 WIB

Forum Pimred PWI Kepri Soroti Rp47,38 Miliar Belanja Makan-Minum Pemprov Kepri

Pansus DPRD Batam Siapkan Audiensi, Warga Kampung Tua Bakal Dilibatkan dalam Penyusunan Ranperda

23 Sep 2026 - 11:54 WIB

Pansus DPRD Batam Siapkan Audiensi, Warga Kampung Tua Bakal Dilibatkan dalam Penyusunan Ranperda

Tiga Surat Tak Berjawab, PWI Kepri Pilih Tak Undang Gubernur Saat Pelantikan

23 Sep 2026 - 11:48 WIB

Tiga Surat Tak Berjawab, PWI Kepri Pilih Tak Undang Gubernur Saat Pelantikan

DPRD Batam Buka Ruang Klarifikasi Sengketa Lahan Kavling Tribuana Sukses Mandiri

23 Sep 2026 - 08:55 WIB

DPRD Batam Buka Ruang Klarifikasi Sengketa Lahan Kavling Tribuana Sukses Mandiri
Trending di Batam