RiauKepri.com, PEKANBARU- Berakhir sudah pelarian RH, setelah enam bulan menjadi orang yang paling dicari Polres Banda Aceh, dalam kasus penjualan manusia, ditangkap di bandara Internasional Sultan Syarif Kasyim II, Pekanbaru, saat hendak melarikan diri ke Malaysia.
RH wanita 55 tahun ini sesuai dengan kartu indentitasnya tercata sebagai warga Muara Satu, Lhokseumawe. Dia diburu sebagai tersangka utama kasus perdagangan orang yang menjerat seorang gadis Aceh berusia 16 tahun ke dalam jaringan prostitusi di Negeri Jiran.
“Benar, yang bersangkutan selama ini buron dan tertangkap di Pekanbaru,” ujar Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono, melalui Kasat Reskrim Kompol Fadilah Aditya Pratama, Sabtu (21/6/2025) petang.
RH langsung diterbangkan ke Banda Aceh dan kini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh. Di sana, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tengah mendalami keterangan wanita yang disebut-sebut menjadi mata rantai penting dalam sindikat perdagangan manusia lintas negara.
Jejak Panjang Buron RH
Kasus ini bermula pada Desember 2024 lalu, ketika PAF, seorang gadis remaja asal Aceh Besar, ditemukan terlunta-lunta di Malaysia. Ia sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya. Belakangan diketahui, PAF dijual dan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial oleh jaringan perdagangan orang.
Penyelidikan mengarah pada nama RH, yang menurut penyidik, bertindak sebagai perekrut dan penghubung jaringan di Malaysia. Sejak namanya mencuat dalam penyidikan, RH menghilang bak ditelan bumi. Polisi menduga ia berpindah-pindah tempat, termasuk beberapa kali nyaris lolos ke luar negeri.
Koordinasi lintas lembaga dilakukan. Nama RH masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hingga akhirnya, Kamis lalu, intelijen PPA mendapat informasi keberadaannya. Dengan bantuan pihak Bea Cukai, Imigrasi, dan BP2MI, upaya penangkapan digelar di pintu keberangkatan internasional Bandara Sultan Syarif Kasim II.
“Tersangka kita amankan saat hendak terbang ke Malaysia,” ujar
“Saat ini, penyidikan mendalam sedang dilakukan. Akan ada konferensi pers dalam waktu dekat,” sambung
Kompol Fadilah.
Jerat Hukum Menanti
RH dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Polisi menyiapkan pasal berlapis: Pasal 2, 4, 6, 7, 10, dan 17. Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara.
Penangkapan RH menyisakan banyak pertanyaan tentang sejauh mana jaringan ini beroperasi, dan apakah ada korban lainnya yang luput dari perhatian publik. Polisi menyebut penyidikan masih terus berkembang, dan tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
PAF kini telah kembali ke Aceh. Meski secara fisik selamat, masa depannya masih memikul beban berat akibat trauma. Negara punya pekerjaan rumah besar, tak hanya menjerat pelaku, tapi juga memastikan pemulihan yang layak bagi para korban perdagangan manusia. (RK1)
sumber: tribatanews








