RiauKepri.com, BATAM – Upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas di sektor transportasi laut terus diperkuat. Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau dan PT Pelabuhan Kepri (Perseroda) menggandeng Kejaksaan Tinggi Kepri untuk membentengi pengelolaan pelabuhan dan transportasi maritim dari potensi penyimpangan hukum.
Kolaborasi strategis ini dituangkan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Hotel Aston Batam, Rabu (25/6/2025). Hadir dalam acara tersebut sejumlah pemangku kepentingan dari berbagai institusi, mulai dari DPRD Kepri, Bea Cukai, Imigrasi, KSOP, hingga Bakamla.
Tiga Lembaga, Satu Tujuan: Mewujudkan Tata Kelola Maritim yang Bersih
Kesepakatan antara Dishub Kepri, PT Pelabuhan Kepri, dan Kejati Kepri menandai awal sinergi hukum untuk memperkuat pengelolaan pelabuhan yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan aktif memberikan bantuan hukum dan pendampingan sebagai bentuk perlindungan terhadap aset negara dan keuangan daerah.
“Kami siap bertindak sebagai mitra strategis dalam mencegah, bukan hanya menangani masalah hukum,” ujarnya. Menurutnya, Kejaksaan kini memegang peran sentral tak hanya di ranah pidana, tetapi juga sebagai pengacara negara dalam persoalan perdata dan tata usaha negara.
Jaminan Kepastian Hukum untuk Dunia Usaha Maritim
Direktur PT Pelabuhan Kepri, Capt. Awaluddin, M.Mar., menyampaikan bahwa kerja sama ini penting untuk membangun kepercayaan dunia usaha terhadap ekosistem maritim Kepri. “Dengan adanya dukungan hukum dari Kejati, kami bisa memastikan pelayanan yang cepat, pasti, dan bebas tekanan,” ujarnya.
Kepala Dishub Kepri, Junaidi, S.E., M.H., menambahkan bahwa langkah ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah provinsi dalam menghadirkan layanan transportasi laut yang tidak hanya efisien, tetapi juga aman secara hukum.
Isi MoU: Pendampingan Hukum, Legal Audit, hingga Fasilitasi Sengketa
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi:
- Bantuan hukum litigasi dan non-litigasi oleh Jaksa Pengacara Negara;
- Pemberian pendapat dan pendampingan hukum;
- Tindakan hukum preventif melalui mediasi, negosiasi, hingga fasilitasi penyelesaian sengketa.
Bukan Sekadar Seremoni
Ketiga pihak sepakat bahwa MoU ini bukan sekadar simbolis, tapi akan diterjemahkan ke dalam aksi nyata. Setelah penandatanganan, acara dilanjutkan dengan pertukaran cenderamata, sesi foto bersama, dan ramah tamah.
Menjadi Role Model Nasional
Kolaborasi ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi provinsi lain dalam membangun sistem transportasi laut yang tidak hanya kuat secara infrastruktur, tapi juga tangguh secara hukum. Kepri kini bersiap menjadi pelopor maritim bersih dan transparan di Indonesia. (RK6)
Editor: Dana Asmara






