Menu

Mode Gelap
Prakiraan Cuaca Kepri Kamis, 25 Juni 2026: Batam Berpotensi Petir, Tanjungpinang Berawan Hari Kewirausahaan Nasional 2026, Sekda Bintan : UMKM Tulang Punggung Perekonomian Kita Konten Andreas Mazland Resahkan Masyarakat Riau, Komunitas Rumah Sunting Lapor ke LAMR HUT ke-18 Anambas, DPRD Ajak Masyarakat Refleksikan Perjuangan Pembentukan Daerah Gelar Paripurna, DPRD Kota Batam Resmi Sahkan Perda PSU Perumahan untuk Perkuat Tata Kelola Kawasan Hunian Kades Batu Berapit Sambut 15 Mahasiswa KKN UGM, Harap Bawa Inspirasi dan Kemajuan bagi Desa

Riau

Ini Nilai Sakral dan Wewenang Datuk Seri Setia Amanah Kepada Masyarakat Adat

badge-check


					Datuk Afrizal Alang. Perbesar

Datuk Afrizal Alang.

RiauKepri.com, PEKANBARU– Ketika gelar adat datuk seri setia amanah itu sudah ditabalkan kepada kepala daerah, ada nilai sakral kepada orang yang menerimanya. Selain itu, ada tugas atau wewenang di pundak datuk seri setia amanah terhadap masyarakat adat Melayu Riau.

Datuk Afrizal Alang, Ketua Panitia Penabalan Datuk Setia Amanah kepada Gubernur Riau Tuan Abdul Wahid yang Insya Allah dilaksanakan pada Sabtu, 5 Juli 2025, di Balai Adat LAMR Provinsi Riau, menjelaskan bahwa pemberian gelar adat datuk seri setia amanah adalah gelar yang berisikan doa untuk kebaikan dan kemuliaan bagi seseorang yang menyandangnya.

“Ini bukan seata hubunganya, hanya hubungan antara pemimpin dengan masyarakatnya, tetapi juga hubungannya dengan Allah, Tuhan Yang Maha Esa,” ucap Datuk Alang yang juga menjabat sebagai Sekretaris Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR).

Maka pemegang gelar datuk seri setia amanah, jelas Datuk Alang, harus memahami gelar adat yang disandangnya, harus menyatu antara lisan dengan perbuatan, sebegitunya sakral gelar datuk seri setia amanah ini.

Sedangkan terkait sejauh mana kewenangan datuk seri setia amanah terhadap masyarakat adat Melayu Riau, Datuk Alang menjelaskan, datuk seri setia amanah sebagaimana disinggung sebelumnya yaitu sebagai Payung Panji Adat Masyarakat Melayu Riau. Payung Panji Adat itu fungsinya untuk menaungi, melindungi, memajukan melestarikan dan meningkatkan harkat dan martabat masyarakat adat dan kebudayaan Melayu itu sendiri di negerinya sendiri.

“Tentu sebagai pemimpin memiliki wewenang untuk membuat kebijakan-kebijakan. Sehingga kedudukan sebagai payung panji adat dapat terwujud sesuai dengan cita-cita menjadikan “Riau rumah rumpun Melayu.” ujar Datuk Alang. (RK1)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Konten Andreas Mazland Resahkan Masyarakat Riau, Komunitas Rumah Sunting Lapor ke LAMR

24 Juni 2026 - 18:45 WIB

LAMR Apresiasi Pengakuan Menkeu, Dorong Segera Transfer DBH

24 Juni 2026 - 12:56 WIB

Pemkab Siak Pastikan Bayar Gaji ke 13 Dari APBD

24 Juni 2026 - 10:15 WIB

KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Jalan, Penyegelan Bersifat Sementara

24 Juni 2026 - 09:11 WIB

Izin PKKPRL PT MNS Dalam Proses, Pembangunan Darat Lancar

24 Juni 2026 - 08:38 WIB

Trending di Riau