RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama DPRD Kota Tanjungpinang resmi menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2025 dengan total nilai mencapai Rp1,07 triliun, melalui sidang paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (14/7/2025).
Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam penyesuaian arah pembangunan kota, dengan mengakomodasi tantangan fiskal dan dinamika ekonomi terkini. Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Djurianto, memimpin langsung rapat paripurna yang turut dihadiri oleh Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah.
Dalam sambutannya, Lis menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar administrasi rutin, tetapi strategi adaptif untuk memperkuat arah pembangunan kota menuju Tanjungpinang Bimasakti—visi pembangunan kota yang menekankan budaya, pelayanan, keamanan, kesejahteraan, religiusitas, kreativitas, teknologi, dan integritas.
“KUA-PPAS perubahan ini merupakan respon terhadap realitas fiskal dan dinamika pembangunan. Ini adalah pijakan penting untuk membenahi tata kelola keuangan daerah, pelayanan publik, serta memperkuat perekonomian masyarakat,” ujar Lis.
Lis menekankan pentingnya belanja produktif yang tepat sasaran. Anggaran akan diprioritaskan pada sektor pendidikan, kesehatan, penguatan UMKM, pembangunan infrastruktur dasar, serta penataan kawasan pesisir—wilayah vital bagi pertumbuhan kota berbasis maritim.
Pada rancangan perubahan ini, target pendapatan daerah naik menjadi Rp1,078 triliun, meningkat sekitar Rp57,25 miliar dari anggaran sebelumnya. Kenaikan ini, menurut Lis, menjadi peluang untuk memperluas jangkauan pembangunan yang berdampak langsung pada masyarakat.
“Kita harus optimistis, meski dengan keterbatasan fiskal. Dengan kolaborasi semua pihak, kita bisa mengarahkan anggaran pada hal-hal yang memberikan nilai tambah nyata,” ungkap Lis.
Lis juga mengajak seluruh elemen, termasuk perangkat daerah dan masyarakat, untuk aktif mengawal pelaksanaan APBD, agar pembangunan berjalan transparan, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan DPRD atas dokumen perubahan KUA-PPAS tersebut. Kesepakatan ini menjadi sinyal kuat bahwa kolaborasi eksekutif dan legislatif tetap solid demi kemajuan Tanjungpinang. (RK9)
Editor: Dana Asmara







