Menu

Mode Gelap
Prakiraan Cuaca Kepri Kamis, 30 April 2026: Mayoritas Wilayah Berawan, Potensi Hujan Ringan hingga Sedang Pelepasan Siswa Kelas 12 SMAN 1 Ungar di Hadiri Anggota DPRD Provinsi Kepri Bupati Siak Serahkan Bantuan Alsintan Rp8,7 Miliar untuk 20 Kelompok Tani Polda Kepri Perkuat Kerja Sama Keamanan Lintas Negara Bersama Konsulat Jenderal Singapura Pemkab Kepulauan Meranti Borong 4 Penghargaan dari Kemenkeu, Bukti Kinerja Keuangan Transparan dan Tepat Sasaran LAMR Apresiasi Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat

Riau

JMSI Pelalawan Gelar Seminar Pers di Era Digital, Soroti Tanggung Jawab dan Ancaman Terhadap Kebebasan Pers

badge-check


					Seminar pers JMSI Pelalawan. Perbesar

Seminar pers JMSI Pelalawan.

RiauKepri.com, PELALAWAN- Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Pelalawan menggelar seminar bertajuk “Hukum Pers di Era Digital, Antara Kebebasan dan Tanggung Jawab”, Kamis (17/7/2025), di Aula Bappeda Kabupaten Pelalawan. Kegiatan ini digelar untuk membahas tantangan dan ancaman nyata terhadap kebebasan pers di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Acara dibuka oleh Bupati Pelalawan H. Zukri yang diwakili oleh Asisten I Setdakab, Zulkifli. Dalam sambutannya, Zulkifli menyoroti bagaimana kecanggihan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI), mengubah cara kerja dan tantangan dunia jurnalistik.

“Dulu informasi sulit didapat, sekarang justru melimpah dan cepat. Tapi di sinilah tantangannya: bagaimana memilah kebenaran dari kebisingan digital,” ujar Zulkifli.

Ketua JMSI Riau, H. Deni Kurnia, menyampaikan bahwa meski teknologi seperti AI bisa membantu kerja jurnalistik, nilai-nilai dasar seperti integritas, empati, dan keberanian tidak bisa digantikan.

“Di tengah derasnya disinformasi, jurnalis harus menjadi benteng terakhir dalam menjaga nalar publik. Bukan hanya cepat, tapi juga akurat dan bertanggung jawab,” tegas Deni.

Ketua JMSI Pelalawan, Erik Suhenra, mengingatkan pentingnya pemahaman terhadap Undang-Undang ITE agar jurnalis tidak terjebak dalam persoalan hukum saat bekerja di ruang digital.

“Pers daerah harus mulai dari hal-hal mendasar. Profesional, paham hukum, dan menjunjung etika,” ujar Erik.

Dalam seminar ini, dosen dan praktisi hukum Dr. Syafriadi, SH, MH tampil sebagai narasumber utama. Ia menekankan bahwa kebebasan pers adalah hak konstitusional yang harus dibarengi dengan tanggung jawab moral.

“Jurnalis hari ini menghadapi tantangan yang lebih rumit: bukan sekadar sensor, tapi tekanan ekonomi, hoaks, kriminalisasi, hingga intervensi politik,” ungkap Syafriadi.

Ia menambahkan, wartawan tak hanya dituntut menyampaikan kebenaran, tapi juga berani menjaga independensi di tengah tekanan berbagai kepentingan.

Seminar turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfo Pelalawan, Faisal S.STP, serta puluhan peserta dari kalangan jurnalis, ASN, mahasiswa, dan pemangku kepentingan lainnya.

Acara yang didukung oleh Pemda Pelalawan, PT Energi Mega Persada (EMP), dan PT Musim Mas ini menjadi ruang dialog lintas sektor dalam merespons dinamika pers modern. Seminar menyimpulkan bahwa kemerdekaan pers perlu terus dijaga, namun hanya bisa bertahan jika para jurnalis tetap memegang teguh prinsip kebenaran dan keberpihakan kepada publik. (RK1/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Siak Serahkan Bantuan Alsintan Rp8,7 Miliar untuk 20 Kelompok Tani

29 April 2026 - 19:56 WIB

Tahniah, Siak Juara Pertama Kejurda Futsal Gubernur Riau Cup 2026

28 April 2026 - 20:04 WIB

Lagi, BSP Ikut Penanaman 14.505 Pohon Bersama SKK Migas Sumbagut dan KKKS di Riau

27 April 2026 - 10:10 WIB

Aladin Melayu

26 April 2026 - 06:23 WIB

Kopiah Sultan

25 April 2026 - 10:28 WIB

Trending di Minda