Menu

Mode Gelap
Anggota DPRD Batam Ir Anang Adhan Hadiri Pelepasan Ratusan Jamaah Calon Haji di Masjid Agung Raja Hamidah Tes Urine di Kantor Camat Bantan, 3 Pegawai Positif Prakiraan Cuaca Kepri Jumat, 17 April 2026: Hujan Ringan Hingga Sedang Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah Sekda Ronny Kartika Paparkan Indeks Profesionalitas ASN pada Latsar CPNS Bintan Angkatan XXI Pencarian Korban Lompat dari Kapal Dumai Line Dihentikan? Pengembangan Kasus, Polsek Bukit Batu Ringkus Dua Pengedar Sabu di Dumai

Batam

DPRD Batam Desak BP Batam Buka Jalan Legalitas untuk 1.500 Rumah Warga Tembesi

badge-check


					RDP di Ruang Komisi I DPRD Batam terkait legalitas 1.500 rumah di Komplek MKGR, Tembesi, Sagulung. Perbesar

RDP di Ruang Komisi I DPRD Batam terkait legalitas 1.500 rumah di Komplek MKGR, Tembesi, Sagulung.

RiauKepri.com, BATAM – Polemik legalitas lahan yang membelit sekitar 1.500 rumah di Kompleks MKGR, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, kembali mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Batam, Rabu (10/9/2025). Warga mengaku lelah dengan proses panjang yang tak kunjung memberi kepastian.

Ketua Komisi I DPRD Batam, Mustofa, menegaskan agar BP Batam tidak mempersulit langkah warga yang ingin mengurus legalitas lahan secara mandiri. Ia menilai sudah saatnya pemerintah hadir memberikan solusi konkret, bukan membiarkan masyarakat terombang-ambing.

“BP Batam harus memberi gambaran jelas. Jangan sampai warga yang sudah menempati rumah bertahun-tahun tetap dianggap ilegal hanya karena persoalan administrasi organisasi yang sudah tidak jelas keberadaannya,” kata Mustofa.

Lahan seluas 11,7 hektare itu dulunya dialokasikan untuk organisasi Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR). Namun, sejak 1999, kawasan tersebut berkembang menjadi perumahan dan diperjualbelikan. Kini, sekitar 55 persen warga masih belum memiliki legalitas karena pengurusan terhambat administrasi MKGR.

Faridon, Ketua Tim Legalitas Lahan MKGR, mengungkapkan bahwa warga sudah berulang kali berupaya mengurus langsung ke BP Batam. “Setiap kali kami ajukan, selalu terbentur karena MKGR belum menyelesaikan kewajiban administrasinya. Padahal warga siap membayar kewajiban, termasuk UWTO,” jelasnya.

Sementara itu, Rojali, salah seorang warga, merasa resah karena posisinya seakan tidak diakui. “Kami beli rumah dan lahan ini secara resmi. Tapi karena organisasi MKGR tidak jelas, kami jadi dianggap penghuni liar,” keluhnya.

DPRD Batam berjanji akan terus mengawal persoalan ini. Mustofa menekankan agar BP Batam memprioritaskan penyelesaian bagi warga yang sudah memiliki dokumen awal maupun bukti pembayaran UWTO, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang merasa ditinggalkan. (RK6)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Anggota DPRD Batam Ir Anang Adhan Hadiri Pelepasan Ratusan Jamaah Calon Haji di Masjid Agung Raja Hamidah

17 April 2026 - 08:08 WIB

Pansus DPRD Kota Batam Dalami Kinerja OPD, Gelar Rapat Lanjutan Pembahasan LKPj Wali Kota Tahun Anggaran 2025

16 April 2026 - 06:48 WIB

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Hadiri Sosialisasi Perwako Pengurangan Pajak, Dorong Kesadaran Masyarakat Bayar PBB

15 April 2026 - 08:07 WIB

Pansus DPRD Batam Bahas LKPj Walikota Tahun 2025 Secara Maraton, Gelar Rapat Hingga Malam Hari

15 April 2026 - 07:59 WIB

Gelar Sosialisasi Permensos Terbaru, Karang Taruna Kota Batam Siap Gulirkan Temu Karya Kecamatan Untuk Persiapan Temu Karya Karang Taruna Kota Batam Tahun 2027

11 April 2026 - 20:23 WIB

Trending di Batam