RiauKepri.com, ANAMBAS – Nur Meifiani (Mepi) melapor Pemilik Rumah Makan Royal Palace (RP) Rian yang berlokasi di Kelurahan Letung Kecamatan Jemaja Ke Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Jemaja terkait dugaan Penyerobotan lahan milik Taufik /Peh Wat (Alm) yang mana Peh Wat (Alm) merupakan Orang Tua dari Pelapor itu sendiri.
Laporan Mepi ke Polsek Jemaja pada tanggal (01/10) silam berawal dari melihat status WhatApp milik Rian yang telah mengaku bahwa Pelantar yang sedang diperbaiki merupakan milik pribadi Rian.
Dalam Status WhatApp Rian kala itu tertulis kata-kata sebagai berikut, “Mohon maaf ini pelabuhan pribadi ye, bukan pelabuhan pemerintah. Pelabuhan pemerintah aje banyak izin nye. Jadi jangan seenak hati numpang sandar tanpa izin. Bukan nak marah, tapi kadang yg numpang pun tak sadar diri pulak”.
Selain Tulisan, Di Status WhatApp Rian juga Mencantumkan Foto bahwa ada pengerjaan perbaikan plantar Milik Mepi oleh pekerja yang memang dibayar oleh Rian. dengan kejadian itu terbesit tanda tanya di benak Mepi selaku Orang yang memiliki hak penuh terhadap Kepemilikan dan Pengelolaan Pelabuhan/Pelantar tersebut.
”Saya jadi bertanya-tanya, orang ini bongkar papan lantai Pelantar minta izin nya sama siapa? Kok tidak ada basa basi ke saya selaku pemegang hak atas pelantar itu. Masak main nyelonong begitu saja. Emangnya saya di anggap apa?, “Gumam Mepi Geram, Saat menyampaikan ke awak media ini, Kamis (16/10/2025).
Mepi juga mempertanyakan isi dari status WhatApp Rian dengan menyebutkan itu plabuhan milik pribadinya (Rian-red), padahal kata mepi, berdasarkan Peta tapal batas dalam Sertificat yang diterbitkan oleh BPN pada tahun 2019 silam sudah jelas bahwa Pelabuhan yang di bongkar papan lantai oleh Rian itu merupakan milik Mepi selakunahli waris, bukan milik Saudara Rian.
”Itu kan orang tua saya yang punya, saya ahli waris yang sah atas bangunan itu, hari ini saya hanya pertahankan hak milik orang tua saya. karena Batas Sempadan didalam sertificat juga sudah jelas bahwa itu masuk di bagian saya. Bisa-bisanya dia main bongkar. kenapa dia pula yang sibuk nak memperbaikinya. dia minta izin bongkarnya sama siapa? kenapa tidak minta izin sama saya? Karena tidak ada basa basi sama saya, Makanya saya tidak terima, “Tegas Mepi.
Mepi berencana akan melanjutkan perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi lagi jika memang tidak ada itikad baik dari pihak terlapor terhadap si Pelapor (Mepi-red). Namun Mepi juga siap untuk berdamai jika apa yang menjadi tuntutan Mepi dan Keluarga terpenuhi oleh Rian.
”Boleh saja jika mereka mau berdamai, mereka penuhi dulu syarat dari kami,oke berdamai. apabila mereka tidak mampu memenuhi syarat syarat dari pihak keluarga saya. ya apa boleh buat berarti lanjut lah perkaranya. tutup mepi.
Tiga Syaratnya yang diminta Mepi dan keluarga sebagai berikut :
- mengembalikan lahan dan bangunan yang masuk di sertifikat atas nama Taufik
- mengganti kerugian lahan bangunan yang selama ini di pakai.
- tidak mengizinkan jalan yang ada untuk dijadikan akses menuju ke rumah Makan Royal Palace (RP), maupun dijadikan lahan Parkir baik kendaraan roda dua, roda Tiga maupun kendaraan Roda 4.
Tidak hanya Mepi, Hal senada juga disampaikan oleh Susri Hartati atau yang akrab disapa Mak Adek yang mana Mak Adek ini merupakan Istri dari Taufik/Peh Wat (Alm). Ia juga mengaku keberatan atas pembongkaran lantai Pelantar oleh saudara Rian yang tidak meminta izin kepada Dirinya selaku Istri dari Alm maupun Anaknya Mepi selaku pengelola Tempat tersebut.
”Masa main bongkar aja. Tidak minta izin dulu ke saya atau anak saya (Mepi) selaku pengelola tempat itu. Harusnya sebelum bongkar permisi dulu, “Ujar Mak Adek.
Mak Adek juga menjelaskan bahwa ada surat yang dibuat oleh Suaminya yakni Taufik / Peh Wat (alm) yang mana di dalam surat tersebut berbunyai bahwa Gudang dan Pelantar bukan merupakan milik Tino (Alm) anak Taufik (alm), melain kan milik Taufik itu Sendiri.
”Jelas pelantar itu milik suami saya, lalu kenapa dia (Rian-red) membongkar Papan lantai itu tidak minta izin ke saya, kenapa minta izin pembongkaran ke Linda, harusnya kan minta izin nya ke saya atau Mepi selaku pengelola tempat itu, “Tambah nya.
Tidak sampai di situ, Mak Adek juga menceritakan banyak hal kenapa sampai terjadi Pelaporan ke Polsek. Karena selama ini Mak Adek merasa tidak dihargai oleh pihak Rian selaku pemilik rumah makan RP.
”Dalam Peta di BPN sudah jelas Bentuk garisnya tidak lurus alias posisinya serong, kenapa selama ini gedung yang masuk di peta kami dikuasai dia juga? itu yang kami tidak terima, “Tutup Mak Adek.
Mak Adek berharap persoalan ini bisa terselesaikan, dan tidak ada inisiatif beliau mengulang kesalahan yang sama. karena sebelumnya udah ada kejadian membeli bangunan sebelumnya itu tanpa senpengetahuan mak adek. Tapi mak adek ikhlaskan. tapi kali ini dibuat lagi. kesahalan yang tidak menghargai mak adek. mak adek berharap yang menjadi hak nya Peh Wat (alm) yang selama ini dikuasai oleh Rian dikembalikan lagi ke pemilik nya. Yakni kepada Taufik (Alm) atau kepada Ahli Waris yang ada.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi dari Rian selaku Terlapor. (RK15)







