Menu

Mode Gelap
Sekda Ronny Kartika Paparkan Indeks Profesionalitas ASN pada Latsar CPNS Bintan Angkatan XXI Pencarian Korban Lompat dari Kapal Dumai Line Dihentikan? Pengembangan Kasus, Polsek Bukit Batu Ringkus Dua Pengedar Sabu di Dumai Kemnaker Gandeng TikTok, Perkuat Talenta Ekonomi Digital dan Buka Peluang Kerja Baru Komitmen Tanpa Kompromi: Polres Bengkalis Gencarkan Perang Narkoba, Desa Jangkang Jadi Pelopor Kampung Bersih dari Narkoba Bupati Siak Buka Pelatihan Guru RA, Tekankan Pendidikan Berbasis Cinta

Bintan

Hanya Tiga Perusahaan Resmi Tambang Pasir di Bintan, Selain Itu Illegal

badge-check


					Salah satu tambang di Bintan. (F: Ist) Perbesar

Salah satu tambang di Bintan. (F: Ist)

RiauKepri.com, BINTAN – Kekhawatiran publik kembali mencuat seiring beredarnya informasi dugaan bangkitnya aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Galang Batang dan sekitarnya, Kabupaten Bintan. Isu ini mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan kewaspadaan serta pengawasan lapangan.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau melalui Analis Kebijakan, Reza Muzzamil Jufri, menegaskan bahwa hingga saat ini hanya terdapat tiga perusahaan yang mengantongi izin resmi penambangan pasir di wilayah Bintan.

Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Gunung Mario Lagaligo di Tembeling, PT Graha Mandala Bintan di Galang Batang, serta PT Tunas Nusa Indonesia di Kuala Sempang. “Di luar tiga perusahaan itu, setiap aktivitas pertambangan dapat dikategorikan sebagai ilegal dan wajib ditindak,” tegas Reza, Kamis (12/2/2026).

Pernyataan tersebut menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang diduga tengah mempersiapkan operasi tambang tanpa izin. Pemerintah daerah menegaskan tidak akan mentolerir praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta menimbulkan dampak sosial berkepanjangan.

Di tengah isu yang berkembang, muncul pula informasi adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam upaya melancarkan aktivitas tambang ilegal, termasuk dengan mencoba memengaruhi pemberitaan media. Informasi tersebut masih dalam tahap penelusuran dan belum dapat diverifikasi secara independen, sehingga aparat diminta melakukan penyelidikan mendalam.

Secara hukum, aktivitas tambang pasir ilegal memiliki ancaman pidana berat. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin. Sejumlah regulasi lain juga mengatur larangan eksploitasi pasir dan sedimentasi laut secara ilegal.

Masyarakat Galang Batang pun mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tidak bersikap reaktif, melainkan melakukan langkah preventif sejak dini. Warga berharap pengawasan intensif dilakukan sebelum aktivitas ilegal benar-benar berjalan, guna mencegah kerusakan lingkungan dan konflik sosial.

Sorotan publik yang kian menguat diharapkan menjadi momentum penguatan pengawasan sektor pertambangan di Bintan. Langkah tegas dan konsisten dinilai penting agar wilayah tersebut tidak kembali menjadi sasaran praktik tambang pasir ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak ekosistem. (RK9/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sekda Ronny Kartika Paparkan Indeks Profesionalitas ASN pada Latsar CPNS Bintan Angkatan XXI

16 April 2026 - 21:33 WIB

Ketua PMI Bintan Buka Seminar Kesehatan dan Donor Darah di STAIN SAR Kepri

15 April 2026 - 15:37 WIB

NasDem Bintan Tegaskan Soliditas dan Fokus pada Kepentingan Publik di Tengah Isu Nasional

15 April 2026 - 09:52 WIB

Teken PKS, Kolaborasi Pemkab Bintan dan Kejari Bintan Tangani Hukum Bidang DATUN

13 April 2026 - 16:58 WIB

Sentuhan CSR BRK Syariah, UMKM KUBE Lengkuas Jaya Makin Naik Kelas

10 April 2026 - 08:53 WIB

Trending di Bintan