Menu

Mode Gelap
Randi Pimpin NasDem Batam, Diperkuat 10 Anggota DPRD Peringati Hari Buruh Internasional 2026, Pemkab Bintan Tegaskan Komitmen Kesejahteraan Pekerja 257 CJH Siak Berangkat 4 Mei, 33 Persen Lansia Diminta Jaga Kebugaran Kisah Pilu Putri, Korban Narkoba yang Datang ke Rumah Dinas Bupati Siak Hari Posyandu Nasional 2026, Ny. Sinta Aneng Salurkan Bantuan untuk Kader Posyandu di Kepulauan Anambas Minimalisir Kebocoran PAD, Bapenda Riau MoU Dengan BRK Syariah Terkait Pembayaran Pajak Secara Digital

Bengkalis

Polres Bengkalis Gerak Cepat, Pelaku Karhutla Diamankan

badge-check


					Pelaku kasus tindak pidana kebakaran lahan. (Foto: ist) Perbesar

Pelaku kasus tindak pidana kebakaran lahan. (Foto: ist)

RiauKepri.com. BENGKALIS – Polres Bengkalis melalui Satreskrim resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana kebakaran lahan yang terjadi di wilayah Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Selasa (7/4/2026).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara yang dilaksanakan pada malam hari sekira pukul 23.50 WIB.

Adapun tersangka yang diamankan berinisial D.W. (44), seorang buruh harian lepas, warga setempat. Ia diduga kuat melakukan pembakaran lahan di Jalan Kelapa Sari, Dusun Kelapa Sari, Desa Pedekik.

Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Selasa siang sekira pukul 13.00 WIB di lahan gambut dengan luas terbakar sekitar ±0,5 hektare. Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, kebakaran diketahui bermula dari aktivitas pembakaran yang dilakukan oleh tersangka.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari terdeteksinya titik panas (hotspot) melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning. Tim Satreskrim yang turun ke lokasi menemukan adanya kepulan asap dan langsung melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara,” jelas Kasat Reskrim.

Saat berada di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang kemudian mengakui telah melakukan pembakaran lahan. Petugas pun langsung mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bengkalis.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, serta pengakuan tersangka, penyidik memperoleh keyakinan yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap D.W. Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah korek api gas dan satu buah ember yang diduga digunakan dalam aktivitas pembakaran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana kebakaran lahan.

Saat ini, Satreskrim Polres Bengkalis terus melengkapi berkas perkara dengan melakukan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), pemeriksaan saksi ahli, serta pemenuhan administrasi penyidikan lainnya.

Polres Bengkalis juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum.

“Penegakan hukum ini merupakan komitmen Polri dalam menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan serta sebagai langkah nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Bengkalis,” tegasnya.

Situasi selama proses penanganan perkara dilaporkan dalam keadaan aman dan terkendali. (Rls)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gerak Cepat Polsek Rupat, Pelaku Asusila Anak Berhasil Diamankan

30 April 2026 - 06:37 WIB

Polsek Rupat Ungkap Peredaran Sabu 134,03 Gram di Pelabuhan Roro Tanjung Kapal, Satu Pelaku Diamankan

29 April 2026 - 15:09 WIB

Petani di Bandar Jaya Siak Kecil Diciduk Polisi, Sabu Disembunyikan dalam Name Tag

29 April 2026 - 13:21 WIB

Digerebek di Pondok Desa Bandar Jaya Siak Kecil, Pria Inisial E.A.U Diciduk Bersama Sabu

29 April 2026 - 13:17 WIB

Pemuda di Rupat Utara Diciduk Polisi, Sabu 0,21 Gram Diamankan – Pelaku Positif Narkoba

29 April 2026 - 12:59 WIB

Trending di Bengkalis