Riaukepri.com, ANAMBAS – Pemerintah Kecamatan Jemaja Timur akan menggelar kegiatan Jumat ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) di lingkungan pemerintahan kecamatan, yang dijadwalkan mulai pada Jumat (10/04/2026).
Camat Jemaja Timur, Tetti Amalia, S.E., mengatakan bahwa kegiatan Jumat ASRI ini akan melibatkan berbagai instansi di wilayah Kecamatan Jemaja Timur, seperti Korwil, UPT, serta unsur TNI dan Polri yang bertugas di wilayah tersebut.
“Untuk tingkat desa, masing-masing dari empat desa di wilayah Kecamatan Jemaja Timur juga akan melaksanakan kegiatan Jumat ASRI di desa masing-masing,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada periode pertama kegiatan akan dipusatkan di Desa Bukit Padi. Selanjutnya, kegiatan akan dilaksanakan secara bergilir ke Desa Ulu Maras, Desa Genting Pulur, dan Desa Kuala Maras, sebelum kembali lagi ke Desa Bukit Padi.
“Periode pertama ini dipusatkan di Bukit Padi. Jumat berikutnya di Desa Ulu Maras, Genting Pulur, kemudian ke Desa Kuala Maras, dan kembali lagi ke Bukit Padi,” jelasnya.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan, pihak Kecamatan Jemaja Timur telah meneruskan surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas kepada seluruh desa di wilayah tersebut.
Melalui surat edaran tersebut, Camat menghimbau para kepala desa agar dapat menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan Jumat ASRI.
Menurutnya, semakin banyak masyarakat yang terlibat, maka hasil yang dicapai juga akan semakin maksimal. Pasalnya, program ASRI memiliki banyak manfaat dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.
“Kami berharap partisipasi masyarakat bisa maksimal, karena semakin banyak yang terlibat, maka dampaknya juga akan semakin baik bagi lingkungan kita,” tambahnya.
Kegiatan ini nantinya juga akan dilaporkan secara berkala kepada kementerian melalui tautan yang telah disediakan, paling lambat pukul 10.00 WIB, serta akan dimonitor langsung oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Sebagai dasar pelaksanaan, kegiatan ini mengacu pada Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 20 Tahun 2026 tertanggal 16 Maret 2026 tentang Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Selain itu, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 600.11/889/SJ tanggal 18 Februari 2026 tentang Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI.(RK 15)







