Menu

Mode Gelap
Sidak PKS dan Keluarkan Surat Edaran, Bupati Siak: Jangan Permainkan Harga TBS Petani! Polres Bengkalis Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Program Jagung Pipil di Kecamatan Bantan Polsek Mandau Ungkap Kasus Sabu di Simpang Padang Bathin Solapan, Satu Pelaku Diamankan Polsek Mandau Kembali Berhasil Mengungkap tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Gerak Cepat Satresnarkoba, Pengedar Sabu di Jalur Duri–Dumai Berhasil Diamankan Imigrasi Tanjungpinang Permudah Pengurusan Paspor Darurat Lewat SILADA

Nasional

Bupati Siak Dorong Lahan untuk Rakyat, Bukan Perpanjangan Izin Perusahaan

badge-check


					Bupati Afni saat berdiskusi dengan staf ahli Kementerian ATR/BPN. (Foto: net) Perbesar

Bupati Afni saat berdiskusi dengan staf ahli Kementerian ATR/BPN. (Foto: net)

RiauKepri.com, PEKANBARU– Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, mendorong agar lahan-lahan yang selama ini dikuasai perusahaan melalui izin usaha maupun Hak Guna Usaha (HGU) lebih diprioritaskan untuk masyarakat, terutama warga desa yang selama ini terdampak konflik agraria.

Hal itu disampaikan Afni usai pertemuan intensif dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Kamis (9/4/2026). Dalam pertemuan yang berlangsung lebih dari tiga jam tersebut, Afni didampingi Kepala ATR/BPN Kabupaten Siak, Martin.

Afni menegaskan, kebutuhan masyarakat terhadap lahan semakin mendesak seiring pertumbuhan penduduk Kabupaten Siak yang kini telah mencapai sekitar setengah juta jiwa. Kondisi ini, menurutnya, berbeda jauh dibanding saat izin-izin perusahaan pertama kali diberikan.

“Kami melihat ada potensi lahan yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk masyarakat. Dalam pandangan kami, lebih baik diberikan kepada rakyat daripada harus diperpanjang IUP ataupun HGU-nya,” ungkap Afni.

Mantan wartawan itu mengakui, usulan tersebut berpotensi menimbulkan pro dan kontra. Namun, langkah itu diyakini sebagai bagian dari upaya menghadirkan keadilan ekologis, terutama bagi masyarakat yang selama ini hanya menjadi penonton di wilayahnya sendiri.

Afni juga menyoroti berbagai konflik antara masyarakat dan perusahaan yang terjadi di sejumlah wilayah di Siak. Persoalan tersebut, lanjut Afni, tidak hanya berkaitan dengan legalitas lahan tetapi juga menyangkut ruang hidup dan keberlanjutan ekonomi warga desa.

“Kami ingin keadilan ekologis ini tidak hanya dinikmati oleh mereka yang memiliki akses terhadap sumber daya, tetapi juga oleh masyarakat di dusun dan kampung,” katanya.

Dalam pertemuan itu, Pemerintah Kabupaten Siak turut menyampaikan berbagai persoalan terkait izin eksisting, rencana perpanjangan HGU, serta potensi lahan yang dapat dialokasikan untuk kepentingan masyarakat.

Bupati perempuan pertama di Siak itu
menyadari, upaya tersebut tidak mudah karena harus melalui berbagai tahapan regulasi. Meski demikian, ia menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak masyarakat atas tanah dan hutan di Siak. “Kami melangkah dengan niat yang jernih untuk mewujudkan perjuangan hak atas tanah bagi masyarakat Siak,” ujarnya. (RK1)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sidak PKS dan Keluarkan Surat Edaran, Bupati Siak: Jangan Permainkan Harga TBS Petani!

25 Mei 2026 - 14:16 WIB

Ruang Asa Project Bersama HIMA Fisioterapi Universitas Awal Bros Hadirkan Kepedulian untuk Lansia Lewat Program “Lansia Sehat”

25 Mei 2026 - 08:10 WIB

Tim FIB UNILAK Laksanakan Pengabdian Masyarakat Usung Randai Kuantan Singingi di SMAN 10 Pekanbaru

24 Mei 2026 - 22:17 WIB

Kurban Masjid Ar-Rahim Gading Marpoyan Ditargetkan 16 Ekor Sapi

24 Mei 2026 - 20:43 WIB

Zikir Listrik

24 Mei 2026 - 07:32 WIB

Trending di Minda