Menu

Mode Gelap
Komitmen Tanpa Kompromi: Polres Bengkalis Gencarkan Perang Narkoba, Desa Jangkang Jadi Pelopor Kampung Bersih dari Narkoba Bupati Siak Buka Pelatihan Guru RA, Tekankan Pendidikan Berbasis Cinta Oknum Guru Honorer di Meranti Ditangkap Empat Pelaku Pemuja Narkotika Dibekuk di Rupat, Polisi Amankan Sabu 1,13 Gram Haru dan Penuh Makna, BRK Syariah Lepas 12 Pegawai Menuju Tanah Suci Bathin Solapan Diguncang! Pengedar Sabu 8,40 Gram Diringkus Polres Bengkalis

Bengkalis

Empat Pelaku Pemuja Narkotika Dibekuk di Rupat, Polisi Amankan Sabu 1,13 Gram

badge-check


					Tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. (Foto: ist) Perbesar

Tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. (Foto: ist)

RiauKepri.com. BENGKALIS – Dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning 2026, jajaran Polsek Rupat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 16 April 2026 sekira pukul 00.15 WIB di sebuah rumah di Jalan Pelajar Gang Sungai Tepang.

“Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan empat orang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolsek.

Adapun identitas para tersangka yakni berinisial A (35), AS (27), AG (41), dan M (26). Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka A diduga berperan sebagai pengedar atau bandar, sementara tiga lainnya merupakan pengguna.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Polsek Rupat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku di tempat kejadian perkara.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 6 paket kecil diduga sabu dengan berat kotor total 1,13 gram, dua unit handphone, alat hisap (bong), kaca pirek, serta beberapa mancis.

“Dari hasil interogasi, tersangka A mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial D, yang saat ini masih dalam pencarian petugas,” jelas AKP Faisal.

Keempat tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Rupat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan seluruh tersangka positif mengandung methamphetamine.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang telah melarikan diri, sekaligus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. (RK13)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Komitmen Tanpa Kompromi: Polres Bengkalis Gencarkan Perang Narkoba, Desa Jangkang Jadi Pelopor Kampung Bersih dari Narkoba

16 April 2026 - 15:14 WIB

Bathin Solapan Diguncang! Pengedar Sabu 8,40 Gram Diringkus Polres Bengkalis

16 April 2026 - 07:45 WIB

Pelarian Berakhir, DPO Kasus Sabu Diciduk di Lintas Duri–Dumai Kecamatan Bathin Solapan

15 April 2026 - 15:59 WIB

Tempat Rawan Narkoba Disasar Polisi, Pengedar Sabu-Ganja Berhasil Diringkus

15 April 2026 - 15:56 WIB

Pengedar dan Sabu 23 Paket Diciduk Polisi

12 April 2026 - 19:07 WIB

Trending di Bengkalis