Menu

Mode Gelap
DPRD Kepulauan Meranti Gelar Paripurna ke-5, 7 Ranperda Masuk Agenda Pembahasan Dua Putra Terbaik Meranti Siap Harumkan Nama Riau di Kejurnas Woodball 2026 KPK: Jabatan Sekda Kuansing Diduga Ditebus Land Cruiser Rp2,05 Miliar, Bupati Jadi Tersangka Berapa Harga Jabatannya, Pak? Suhardiman Langsung Terdiam Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi “Pagar Digital” Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN

Bengkalis

Transaksi Sabu Digagalkan di Pinggir Bengkalis, Polisi Amankan Seorang Pelaku

badge-check


					Transaksi Sabu Digagalkan di Pinggir Bengkalis, Polisi Amankan Seorang Pelaku Perbesar

RiauKepri.com. BENGKALIS – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis berhasil digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial A.W (41) diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba di kawasan Simpang SMP Negeri 6, Desa Pangkalan Libut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (18/04/2026) sekitar pukul 21.22 WIB, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan satu orang pelaku, sementara satu orang lainnya melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran (DPO),” ujar Kapolsek.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa: 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,21 gram, Uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga hasil transaksi, 2 unit handphone android (merk Samsung dan Realme) yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari rekannya yang kini berstatus DPO. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung amphetamine.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis. (RK13)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu, Terduga Pengedar Diciduk di Mandau

30 Juni 2026 - 07:01 WIB

Satresnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Kasus Peredaran Sabu Berkat Laporan Masyarakat Melalui Call Center 110

30 Juni 2026 - 06:57 WIB

Ungkap Penyalahguna Narkotika Polsek Siak Kecil Bekuk dua Pelaku

27 Juni 2026 - 11:28 WIB

Polsek Pinggir Ungkap Kasus Narkotika di Talang Muandau, Satu Tersangka Diamankan

27 Juni 2026 - 11:21 WIB

Polres Bengkalis Ungkap Penyalahguna Narkotika di Talang Muandau

25 Juni 2026 - 08:52 WIB

Trending di Bengkalis