Menu

Mode Gelap
Ansar Ahmad Bahas Kawasan Bebas Bintan–Karimun di Metro TV Pansus LKPj Gelar Rapat Marathon, Intensifkan Pembahasan dengan OPD LAMR Terima Kuliah Lapangan Mahasiswa PGSD FKIP UNRI, Bahas Budaya Melayu dalam Perspektif Global Pasutri Diduga Pengedar Ekstasi Ditangkap di Selatpanjang Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis,1 Anggota Linmas Desa Jangkang Dan 1 Masyarakat Biasa 1 Staf Linmas Desa Jangkang Positif Narkotika, Bukti Desa Jangkang Belum Bebas dari Narkoba

Meranti

Pasutri Diduga Pengedar Ekstasi Ditangkap di Selatpanjang

badge-check


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

RiauKepri.com, MERANTI – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar pil ekstasi di wilayah Selatpanjang.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 17 April 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Ibrahim, RT 004 RW 004, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SW (40), seorang ibu rumah tangga, dan AI (39), seorang wiraswasta. Keduanya merupakan pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis pil ekstasi.

Dari hasil penggerebekan, petugas menyita barang bukti berupa enam butir pil ekstasi, terdiri dari tiga butir berwarna kuning berlogo Heineken dengan berat kotor sekitar 1,06 gram dan tiga butir berwarna putih berlogo Tesla dengan berat kotor sekitar 1,12 gram.

Selain itu, diamankan pula dua unit telepon genggam, plastik pembungkus, serta satu unit sepeda motor Honda PCX yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kasat Resnarkoba IPTU Mohammad Iqbalul Fikri menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial AS yang saat ini masih dalam penyelidikan dan diduga berada di wilayah Kecamatan Merbau.

Kedua tersangka diketahui sempat menjemput barang tersebut di wilayah penyeberangan Mempalai. Tersangka juga mengakui sebelumnya memperoleh 15 butir pil ekstasi. Sebanyak lima butir telah dijual, sementara sebagian lainnya dibuang ke saluran pembuangan kamar mandi saat hendak diamankan petugas.

Polisi kemudian berhasil menemukan kembali empat butir pil ekstasi, sedangkan sisanya telah larut. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil negatif dari methamphetamine dan amphetamine.

Meski demikian, proses hukum tetap dilanjutkan atas dugaan peredaran narkotika. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Kepulauan Meranti menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya tanpa pandang bulu.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kepulauan Meranti. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas,”. ujarnya.

Polres Kepulauan Meranti juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba maupun tindak kriminal lainnya.

Masyarakat dapat melaporkan kejadian melalui Call Center 110 yang tersedia selama 24 jam dan tidak dipungut biaya. (RK12).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengedar Sabu Ditangkap Saat Berusaha Kabur di Merbau

22 April 2026 - 19:10 WIB

Cukup Telpon 110, Pengedar Ganja di Banglas Ditangkap 

22 April 2026 - 16:28 WIB

Tegas! Kalapas Selatpanjang Gaungkan Zero Narkoba dan HP di Hadapan Warga Binaan

21 April 2026 - 20:39 WIB

Lansia Hilang di Perkebunan Sagu, BPBD Meranti Jelaskan Kronologis nya

21 April 2026 - 11:20 WIB

Imigrasi Selatpanjang Bentuk Desa Binaan di Melai untuk Cegah TPPO dan TPPM

21 April 2026 - 08:38 WIB

Trending di Meranti