RiauKepri.com, MERANTI – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar pil ekstasi di wilayah Selatpanjang.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 17 April 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Ibrahim, RT 004 RW 004, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SW (40), seorang ibu rumah tangga, dan AI (39), seorang wiraswasta. Keduanya merupakan pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis pil ekstasi.
Dari hasil penggerebekan, petugas menyita barang bukti berupa enam butir pil ekstasi, terdiri dari tiga butir berwarna kuning berlogo Heineken dengan berat kotor sekitar 1,06 gram dan tiga butir berwarna putih berlogo Tesla dengan berat kotor sekitar 1,12 gram.
Selain itu, diamankan pula dua unit telepon genggam, plastik pembungkus, serta satu unit sepeda motor Honda PCX yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kasat Resnarkoba IPTU Mohammad Iqbalul Fikri menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial AS yang saat ini masih dalam penyelidikan dan diduga berada di wilayah Kecamatan Merbau.
Kedua tersangka diketahui sempat menjemput barang tersebut di wilayah penyeberangan Mempalai. Tersangka juga mengakui sebelumnya memperoleh 15 butir pil ekstasi. Sebanyak lima butir telah dijual, sementara sebagian lainnya dibuang ke saluran pembuangan kamar mandi saat hendak diamankan petugas.
Polisi kemudian berhasil menemukan kembali empat butir pil ekstasi, sedangkan sisanya telah larut. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil negatif dari methamphetamine dan amphetamine.
Meski demikian, proses hukum tetap dilanjutkan atas dugaan peredaran narkotika. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Kepulauan Meranti menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya tanpa pandang bulu.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kepulauan Meranti. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas,”. ujarnya.
Polres Kepulauan Meranti juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba maupun tindak kriminal lainnya.
Masyarakat dapat melaporkan kejadian melalui Call Center 110 yang tersedia selama 24 jam dan tidak dipungut biaya. (RK12).







