RiauKepri.com, MERANTI – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Tebing Tinggi kembali membuahkan hasil. Bersama Tim Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, aparat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka pada Rabu, 22 April 2026.
Tersangka berinisial RS (20) ditangkap di sebuah rumah di Jalan Mahmud, Gang Air Putih, RT 001 RW 001, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat kotor total sekitar 18,87 gram. Rinciannya terdiri dari satu paket besar seberat 12,47 gram, satu paket sedang 5,17 gram, dan satu paket kecil 0,66 gram.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, melalui Kapolsek Tebing Tinggi AKP J.A Lubis disampaikan Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ipda Sapta Anwar menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumahnya beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Ipda Sapta Anwar, Sabtu (25/4/2026).
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku barang tersebut merupakan milik seseorang berinisial PR yang saat ini masih dalam penyelidikan, dan dititipkan kepadanya untuk diperjualbelikan.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan negatif mengandung methamphetamine maupun amphetamine.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak kejahatan narkoba maupun kriminal lainnya, segera hubungi Call Center 110. Kami siap melayani,” tutupnya. (RK12).







