Menu

Mode Gelap
Kronologis, Motif, dan Pelaku Penembakan Gedung Putih Semarak Hari Nelayan Nasional ke-66, Pesisir Senggarang Dipenuhi Antusiasme Masyarakat Ruang Asa Project Hadirkan Topi Harapan, Bangkitkan Semangat Anak YKAKI Riau Plt Dirut BRK Syariah Dampingi Plt Gubri Lepas JCH Riau di Batam Penggerebekan Sabu 13 Gram di Jalan Joyo Talang Muandau, Dua Pelaku Positif Amfetamin Diamankan Transaksi Sabu Digagalkan di Tasik Serai Barat, Polsek Pinggir Amankan Pelaku Positif Amfetamin

Meranti

Warga Selatpanjang Ditangkap Polsek Tebingtinggi 

badge-check


					Foto Terduga Pelaku Saat Diamankan Polsek Tebingtinggi Perbesar

Foto Terduga Pelaku Saat Diamankan Polsek Tebingtinggi

RiauKepri.com, MERANTI – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Tebing Tinggi kembali membuahkan hasil. Bersama Tim Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, aparat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka pada Rabu, 22 April 2026.

Tersangka berinisial RS (20) ditangkap di sebuah rumah di Jalan Mahmud, Gang Air Putih, RT 001 RW 001, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat kotor total sekitar 18,87 gram. Rinciannya terdiri dari satu paket besar seberat 12,47 gram, satu paket sedang 5,17 gram, dan satu paket kecil 0,66 gram.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, melalui Kapolsek Tebing Tinggi AKP J.A Lubis disampaikan Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ipda Sapta Anwar menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumahnya beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Ipda Sapta Anwar, Sabtu (25/4/2026).

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku barang tersebut merupakan milik seseorang berinisial PR yang saat ini masih dalam penyelidikan, dan dititipkan kepadanya untuk diperjualbelikan.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan negatif mengandung methamphetamine maupun amphetamine.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak kejahatan narkoba maupun kriminal lainnya, segera hubungi Call Center 110. Kami siap melayani,” tutupnya. (RK12).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari Laporan 110, Polres Meranti ‘Sikat’ Pengedar Sabu di Selatpanjang 

25 April 2026 - 10:38 WIB

Jalan Rusak Parah, Warga Kesal: ‘Kemarin Jembatan, Sekarang Jalan Lagi Dirusak PLN’

25 April 2026 - 06:17 WIB

Bupati H. Asmar Ikuti Rakornas Kementan RI, Bahas Strategi Hadapi Musim Kering Jaga Ketahanan Pangan Nasional

24 April 2026 - 11:18 WIB

Jangan Ragu Lapor! Telpon 110, Polisi Langsung Amankan 2 Pria

24 April 2026 - 10:45 WIB

Pasutri Diduga Pengedar Ekstasi Ditangkap di Selatpanjang

23 April 2026 - 11:21 WIB

Trending di Meranti