Menu

Mode Gelap
Sempat Diultimatum KPK, Bupati dan Sekda Kuansing Akhirnya Menyerahkan Diri Prakiraan Cuaca Kepri Rabu 1 Juli 2026: Mayoritas Wilayah Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Daerah KPK Buru Bupati dan Sekda Kuansing, 10 Orang Diamankan dalam OTT Jual Beli Jabatan Mahasiswa Bisnis Digital Unilak Hilirkan Mata Kuliah “Budaya Melayu” ke Platform Digital Di Tengah Kabar OTT Bupati, Kuansing Berduka: Kadiskominfotik Doni Aprialdi Meninggal BRK Syariah Perkuat Budaya Menabung Pelajar Lewat Kejar Award 2026 dan Buka 300 Rekening SimPel di SMPN 37 Pekanbaru

Meranti

Warga Selatpanjang Ditangkap Polsek Tebingtinggi 

badge-check


					Foto Terduga Pelaku Saat Diamankan Polsek Tebingtinggi Perbesar

Foto Terduga Pelaku Saat Diamankan Polsek Tebingtinggi

RiauKepri.com, MERANTI – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Tebing Tinggi kembali membuahkan hasil. Bersama Tim Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, aparat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka pada Rabu, 22 April 2026.

Tersangka berinisial RS (20) ditangkap di sebuah rumah di Jalan Mahmud, Gang Air Putih, RT 001 RW 001, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat kotor total sekitar 18,87 gram. Rinciannya terdiri dari satu paket besar seberat 12,47 gram, satu paket sedang 5,17 gram, dan satu paket kecil 0,66 gram.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, melalui Kapolsek Tebing Tinggi AKP J.A Lubis disampaikan Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ipda Sapta Anwar menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumahnya beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Ipda Sapta Anwar, Sabtu (25/4/2026).

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku barang tersebut merupakan milik seseorang berinisial PR yang saat ini masih dalam penyelidikan, dan dititipkan kepadanya untuk diperjualbelikan.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan negatif mengandung methamphetamine maupun amphetamine.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak kejahatan narkoba maupun kriminal lainnya, segera hubungi Call Center 110. Kami siap melayani,” tutupnya. (RK12).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Eksekusi Pembongkaran Pagar di Lahan Pemda Tertunda, Dugaan Pemalsuan SKGR Disidik Polisi

30 Juni 2026 - 08:24 WIB

Dari Tipidkor ke Kapolres: Rekam Jejak Karir Kapolres Meranti ke-10

27 Juni 2026 - 14:28 WIB

Bentengi Pesisir dari Abrasi, Bhabinkamtibmas dan Mahasiswa UNRI Ajak Masyarakat Tanam Mangrove

27 Juni 2026 - 10:26 WIB

Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang Gelar Media Gathering Bersama PWI Kepulauan Meranti

26 Juni 2026 - 22:48 WIB

Turnamen Mobile Legends, HMI Apresiasi Dukungan Polri untuk Generasi Muda

26 Juni 2026 - 15:35 WIB

Trending di Meranti