Menu

Otomatis
Breaking News

Meranti

Warga Selatpanjang Ditangkap Polsek Tebingtinggi 

badge-check

Foto Terduga Pelaku Saat Diamankan Polsek Tebingtinggi Perbesar

Foto Terduga Pelaku Saat Diamankan Polsek Tebingtinggi

RiauKepri.com, MERANTI – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Tebing Tinggi kembali membuahkan hasil. Bersama Tim Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, aparat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka pada Rabu, 22 April 2026.

Tersangka berinisial RS (20) ditangkap di sebuah rumah di Jalan Mahmud, Gang Air Putih, RT 001 RW 001, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat kotor total sekitar 18,87 gram. Rinciannya terdiri dari satu paket besar seberat 12,47 gram, satu paket sedang 5,17 gram, dan satu paket kecil 0,66 gram.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, melalui Kapolsek Tebing Tinggi AKP J.A Lubis disampaikan Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ipda Sapta Anwar menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumahnya beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Ipda Sapta Anwar, Sabtu (25/4/2026).

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku barang tersebut merupakan milik seseorang berinisial PR yang saat ini masih dalam penyelidikan, dan dititipkan kepadanya untuk diperjualbelikan.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan negatif mengandung methamphetamine maupun amphetamine.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak kejahatan narkoba maupun kriminal lainnya, segera hubungi Call Center 110. Kami siap melayani,” tutupnya. (RK12).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pengurus KONI Meranti Masa Bakti 2026–2030 Resmi Dikukuhkan

29 Agu 2026 - 23:00 WIB

Pengurus KONI Meranti Masa Bakti 2026–2030 Resmi Dikukuhkan

Jumat Keliling Jajaran Polsek Meranti, Perkuat Kamtibmas Jelang Pilkades dan Antisipasi Karhutla

29 Agu 2026 - 10:59 WIB

Jumat Keliling Jajaran Polsek Meranti, Perkuat Kamtibmas Jelang Pilkades dan Antisipasi Karhutla

Polsek Rangsang Dukung Ketahanan Pangan Nasional melalui Panen Jagung Pipil

28 Agu 2026 - 17:42 WIB

Polsek Rangsang Dukung Ketahanan Pangan Nasional melalui Panen Jagung Pipil

Polsek Rangsang Cek Lahan Jagung Pipil Seluas 1 Hektare

27 Agu 2026 - 13:45 WIB

Polsek Rangsang Cek Lahan Jagung Pipil Seluas 1 Hektare

Peringatan Maulid Nabi, Polres Meranti Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim

26 Agu 2026 - 20:38 WIB

Peringatan Maulid Nabi, Polres Meranti Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim
Trending di Meranti