Menu

Mode Gelap
Sempat Diultimatum KPK, Bupati dan Sekda Kuansing Akhirnya Menyerahkan Diri Prakiraan Cuaca Kepri Rabu 1 Juli 2026: Mayoritas Wilayah Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Daerah KPK Buru Bupati dan Sekda Kuansing, 10 Orang Diamankan dalam OTT Jual Beli Jabatan Mahasiswa Bisnis Digital Unilak Hilirkan Mata Kuliah “Budaya Melayu” ke Platform Digital Di Tengah Kabar OTT Bupati, Kuansing Berduka: Kadiskominfotik Doni Aprialdi Meninggal BRK Syariah Perkuat Budaya Menabung Pelajar Lewat Kejar Award 2026 dan Buka 300 Rekening SimPel di SMPN 37 Pekanbaru

Meranti

Laki-laki ‘Keriput’ Ditangkap Polsek Tebingtinggi, Apa Pasal?

badge-check


					Foto Laki-laki Tua Yang Ditangkap Polsek Tebingtinggi Perbesar

Foto Laki-laki Tua Yang Ditangkap Polsek Tebingtinggi

RiauKepri.com, MERANTI – Aparat Kepolisian Sektor Tebing Tinggi, Polres Kepulauan Meranti, kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dalam rangka Operasi Antik 2026.

Seorang pria berinisial HR (53) diamankan karena diduga sebagai pengedar sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/4/2026) sore di sebuah rumah di Jalan Poros Nipah Sendanu, Desa Nipah Sendanu, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sembilan paket kecil sabu dengan berat kotor sekitar 0,97 gram.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kapolsek Tebingtebing AKP J.A.Lubis disampaikan Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Ipda Sapta Anwar, menyampaikan bahwa tersangka merupakan warga setempat yang diduga aktif melakukan transaksi narkotika.

“Tersangka berinisial HR (53), seorang wiraswasta, diduga berperan sebagai pengedar. Barang bukti berupa sembilan paket sabu ditemukan tersimpan di dalam dompet miliknya,”ujar Ipda Sapta Anwar.

Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa plastik klip kosong, timah rokok, satu unit telepon seluler, dompet, gunting, sendok sabu, korek api, serta sumbu. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di sekitar kediamannya, dengan penangkapan disaksikan warga setempat.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial UC yang kini masih dalam penyelidikan. Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan kembali. Hasil tes urine oleh Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Kepulauan Meranti guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan tindak kejahatan, khususnya peredaran narkoba, melalui layanan Call Center 110.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkoba. Kami siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tutup Ipda Sapta Anwar. (RK12).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Eksekusi Pembongkaran Pagar di Lahan Pemda Tertunda, Dugaan Pemalsuan SKGR Disidik Polisi

30 Juni 2026 - 08:24 WIB

Dari Tipidkor ke Kapolres: Rekam Jejak Karir Kapolres Meranti ke-10

27 Juni 2026 - 14:28 WIB

Bentengi Pesisir dari Abrasi, Bhabinkamtibmas dan Mahasiswa UNRI Ajak Masyarakat Tanam Mangrove

27 Juni 2026 - 10:26 WIB

Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang Gelar Media Gathering Bersama PWI Kepulauan Meranti

26 Juni 2026 - 22:48 WIB

Turnamen Mobile Legends, HMI Apresiasi Dukungan Polri untuk Generasi Muda

26 Juni 2026 - 15:35 WIB

Trending di Meranti