Menu

Mode Gelap
Gubernur Ansar Lantik Misni sebagai Sekda Definitif Kepri, Perempuan Pertama Pegang Tongkat Komando Birokrasi Harumkan Nama Meranti, Ini Sosok Atlet Wanita Peraih Emas di Kejuaraan Tinju Danlanud Menguat, Isu Reshuffle Kabinet Merah Putih Polsek Bukit Batu Ungkap Peredaran Sabu di Siak Kecil, Dua Tersangka Diamankan Tiga Pria Diamankan Polisi di Bathin Solapan, Satu Paket Sabu Jadi Barang Bukti Sepi Peminat, Pemilihan Ketua RT Ulu Maras Didominasi Aklamasi

Bengkalis

Polsek Bukit Batu Ungkap Peredaran Sabu di Siak Kecil, Dua Tersangka Diamankan

badge-check


					Polsek Bukit Batu Ungkap Peredaran Sabu di Siak Kecil, Dua Tersangka Diamankan Perbesar

RiauKepri.com, BENGKALIS – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran Polsek Bukit Batu. Pada Minggu malam, 26 April 2026 sekira pukul 20.30 WIB, tim opsnal berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Teluk Belang, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial M.Y.A dan M.S.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan terhadap tersangka M.S yang kemudian dilakukan pengembangan oleh tim opsnal. Berdasarkan hasil interogasi, petugas bergerak menuju Jalan Mansur, Dusun Teluk Gelam, Desa Tanjung Datuk. Di lokasi tersebut, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di tepi jalan.

Tim opsnal langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pria tersebut yang diketahui berinisial M.Y.A. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,13 gram serta satu unit handphone merek Realme berwarna biru yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil interogasi awal, tersangka M.Y.A mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial I, yang rencananya akan diserahkan kepada tersangka M.S. Berdasarkan keterangan tersebut, tim opsnal langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman I di lokasi yang sama. Namun saat dilakukan penggerebekan, yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat dan diduga melarikan diri.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Bukit Batu guna proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, tersangka M.Y.A dinyatakan positif mengandung Metamphetamine.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian saleh siregar S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Bukit Batu, Kompol Al Imran, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya serta mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera serta mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Bukit Batu. (RK13)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tiga Pria Diamankan Polisi di Bathin Solapan, Satu Paket Sabu Jadi Barang Bukti

27 April 2026 - 11:21 WIB

Pria Inisial AKH Pemuja Sabu Di Babussalam Diamankan Bersama Barang Bukti

27 April 2026 - 06:29 WIB

Penggerebekan Sabu 13 Gram di Jalan Joyo Talang Muandau, Dua Pelaku Positif Amfetamin Diamankan

26 April 2026 - 13:09 WIB

Transaksi Sabu Digagalkan di Tasik Serai Barat, Polsek Pinggir Amankan Pelaku Positif Amfetamin

26 April 2026 - 13:05 WIB

Dua Pelaku Penggelapan Sawit di Pinggir Diamankan, Polisi Sita 1 Ton Buah dan Dua Truk

24 April 2026 - 11:25 WIB

Trending di Bengkalis