Menu

Mode Gelap
Semarak Hari Posyandu Nasional 2026, Hafizha Keliling Tinjau Layanan Serentak Berbasis 6 SPM Polsek Rupat Ungkap Peredaran Sabu 134,03 Gram di Pelabuhan Roro Tanjung Kapal, Satu Pelaku Diamankan Petani di Bandar Jaya Siak Kecil Diciduk Polisi, Sabu Disembunyikan dalam Name Tag Digerebek di Pondok Desa Bandar Jaya Siak Kecil, Pria Inisial E.A.U Diciduk Bersama Sabu Pemuda di Rupat Utara Diciduk Polisi, Sabu 0,21 Gram Diamankan – Pelaku Positif Narkoba Bintan Paradise Spa Buka Cabang di Bintan Utara, Dukung Pariwisata Internasional

Bengkalis

Pemuda di Rupat Utara Diciduk Polisi, Sabu 0,21 Gram Diamankan – Pelaku Positif Narkoba

badge-check


					Pemuda di Rupat Utara Diciduk Polisi, Sabu 0,21 Gram Diamankan – Pelaku Positif Narkoba Perbesar

RiauKepri.com. BENGKALIS – Jajaran Polsek Rupat Utara, Polres Bengkalis, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik LK 2026. Seorang pria muda berinisial S (23) diamankan pada Selasa (28/04/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Pahlawan, Desa Kadur, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Rupat Utara AKP Toni Armando menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

“Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mendapati seorang pria yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor. Saat akan diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri dan membuang sesuatu ke pinggir jalan,” jelas Kapolsek.

Setelah berhasil diamankan, pelaku mengakui barang yang dibuang tersebut adalah narkotika jenis sabu yang baru saja dibelinya seharga Rp50 ribu. Tim kemudian melakukan pencarian di lokasi dan menemukan 1 paket kecil sabu dengan berat kotor 0,21 gram yang dibungkus plastik bening.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX dengan nomor polisi BM 5181 ST yang digunakan pelaku, serta 1 unit handphone merek ITEL yang diduga berkaitan dengan aktivitasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Desa Puteri Sembilan. Hasil tes urin terhadap pelaku juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rupat Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.

Kapolsek Rupat Utara juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian atau melalui call center 110,” tegasnya.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah hukum Rupat Utara. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Rupat Ungkap Peredaran Sabu 134,03 Gram di Pelabuhan Roro Tanjung Kapal, Satu Pelaku Diamankan

29 April 2026 - 15:09 WIB

Petani di Bandar Jaya Siak Kecil Diciduk Polisi, Sabu Disembunyikan dalam Name Tag

29 April 2026 - 13:21 WIB

Digerebek di Pondok Desa Bandar Jaya Siak Kecil, Pria Inisial E.A.U Diciduk Bersama Sabu

29 April 2026 - 13:17 WIB

Pengembangan Kasus Sabu di Bengkalis, Pengguna Diamankan di Sungai Alam dan Positif Narkoba

28 April 2026 - 20:10 WIB

Pengedar Sabu Ditangkap di Jl. Patimura Bengkalis, Positif Narkoba

28 April 2026 - 20:07 WIB

Trending di Bengkalis