Hasrul Sani Siregar, MA
Alumni Hubungan Antarabangsa IKMAS, UKM, Bangi, Selangor Malaysia/
Widyaiswara di BPSDM Provinsi Riau
Indonesia tetap konsisten dengan penerapan kebijakan politik luar negeri yang bebas aktif dalam rangka memperjuangkan kepentingan dalam negeri Indonesia dengan tetap melakukan kerjasama internasional. Politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dalam upaya menciptakan perdamaian dunia telah sejalan dengan upaya keterlibatan Indonesia dalam perjuangan perdamaian di beberapa negara seperti tetap memperjuangkan penyelesaian damai konflik antara Iran dan Amerika Serikat-Israel dengan menghimbau ketiga Negara menuju perundingan damai. Dan hingga saat ini konflik tersebut telah mengalami kemajuan dengan gencatan senjata. Peran Indonesia juga dalam mendukung kemerdekaan negara Palestina. Di kawasan Tenggara menyerujan perdamaian antara Thailand dan Kamboja yang telah mempengaruhi stabilitas di kawasan ASEAN.
Penerapan politik luar negeri Indonesia bebas aktif mencerminkan kebijakan politik nasional yang ditujukan sebagai mencapai dari tujuan nasional itu sendiri. Politik luar negeri Indonesia merupakan pencerminan dari kepentingan nasional Indonesia. Mengingat situasi politik, ekonomi dan keamanan internasional yang selalu mengalami perubahan dengan cepat, tentu juga akan berdampak terhadap penerapan politik luar negeri Indonesia bebas aktif tersebut. Dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945, penerapan politik luar negeri Indonesia bebas aktif tertera dalam alinea pertama dan keempat. Dialinea pertama; bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan alinea keempat; melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Oleh sebab itu pula, diplomasi yang bebas aktif yang dijalankan oleh para diplomat Indonesia akan menjadikan Indonesia sebagai negara yang mengedepankan pada dialog dan perundingan dalam setiap kebijakan politik luar negerinya. Prinsip “never burn your bridges” atau jangan memutus hubungan dengan siapa pun, sebab, kepercayaan, rasa hormat, dan dukungan pemangku kepentingan tidak datang secara otomatis, melainkan diperoleh melalui upaya secara aktif dan berkelanjutan.
Oleh sebab itu, politik luar negeri Indonesia bebas aktif tersebut sudah menjalankan amanat dari Undang-undang Dasar 1945 tersebut. Mochtar Kusumaatmaja, mantan menteri luar negeri Indonesia yang menjadi rujukan dalam merumuskan kebijakan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif yaitu Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan keperibadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila dan aktif berarti bahwa di dalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadian kejadian di dunia internasional melainkan bersifat aktif.
Oleh yang demikian, politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif memiliki peran yang cukup strategis dalam upaya menggalang kekuatan dari negara-negara di dunia internasional untuk saling mendukung dalam mencapai perdamaian yang abadi. Oleh sebab itu pula diplomasi yang bebas aktif yang dijalankan oleh para diplomat Indonesia akan menjadikan Indonesia sebagai negara yang mengedepankan pada dialog dan perundingan dalam setiap kebijakan politik luar negerinya.







