RiauKepri.com, BENGKALIS – Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus dibuktikan melalui berbagai pengungkapan kasus di wilayah hukumnya. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 12.45 WIB di Jalan Pembangunan 1, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial A.S (38) dan T.G.M (28) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K. menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Tim Satintelkam Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Pembangunan 1 Desa Kelapapati,” ujar Kasat Resnarkoba.
Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 gram, dua unit handphone android, satu unit sepeda motor merek Mio Sporty warna hitam serta satu buah kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Petugas kemudian melakukan interogasi mendalam terhadap kedua terduga pelaku. Dari hasil pengakuan, salah satu terduga pelaku berinisial A.S mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari rekannya berinisial T.G.M. Selanjutnya dari hasil pendalaman terhadap T.G.M, diketahui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial B yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.
Setelah dilakukan pengamanan, kedua terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua terduga pelaku menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine yang merupakan kandungan narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila menemukan adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya. Masyarakat dapat segera menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa.
Langkah tegas yang dilakukan Satresnarkoba Polres Bengkalis ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bengkalis.
“Stop Narkoba, Selamatkan Generasi Bangsa.” (RK13).







