Menu

Mode Gelap
Sidak PKS dan Keluarkan Surat Edaran, Bupati Siak: Jangan Permainkan Harga TBS Petani! Polres Bengkalis Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Program Jagung Pipil di Kecamatan Bantan Polsek Mandau Ungkap Kasus Sabu di Simpang Padang Bathin Solapan, Satu Pelaku Diamankan Polsek Mandau Kembali Berhasil Mengungkap tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Gerak Cepat Satresnarkoba, Pengedar Sabu di Jalur Duri–Dumai Berhasil Diamankan Imigrasi Tanjungpinang Permudah Pengurusan Paspor Darurat Lewat SILADA

Bengkalis

Gerak Cepat Satresnarkoba, Pengedar Sabu di Jalur Duri–Dumai Berhasil Diamankan

badge-check


					Gerak Cepat Satresnarkoba, Pengedar Sabu di Jalur Duri–Dumai Berhasil Diamankan Perbesar

RiauKepri.com. BENGKALIS — Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian saleh Siregar S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono S.Trk.S.I.K mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 19.50 WIB di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 15, Kelurahan Bonca Mahang, Kecamatan Bathin Solapan.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial H.B.Z (46) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pengembangan dari kasus sebelumnya dan memperoleh informasi bahwa tersangka diduga menjadi pemasok narkotika jenis sabu.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram, satu unit handphone merek Oppo warna hitam, satu buah kaca pyrex, dan satu buah korek api.

Berdasarkan hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif Methamphetamine dan Amphetamine.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Apabila masyarakat membutuhkan bantuan Kepolisian atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas, segera hubungi Call Center 110 Polri yang aktif selama 24 jam. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Bengkalis Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Program Jagung Pipil di Kecamatan Bantan

25 Mei 2026 - 14:15 WIB

Polsek Mandau Ungkap Kasus Sabu di Simpang Padang Bathin Solapan, Satu Pelaku Diamankan

25 Mei 2026 - 14:14 WIB

Polsek Mandau Kembali Berhasil Mengungkap tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

25 Mei 2026 - 14:12 WIB

Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Bathin Solapan

25 Mei 2026 - 09:03 WIB

Jalan Bandes Duri Barat Jadi Lokasi Pengungkapan Sabu 10,70 Gram oleh Polres Bengkalis

25 Mei 2026 - 09:01 WIB

Trending di Bengkalis