Menu

Mode Gelap
Sidak PKS dan Keluarkan Surat Edaran, Bupati Siak: Jangan Permainkan Harga TBS Petani! Polres Bengkalis Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Program Jagung Pipil di Kecamatan Bantan Polsek Mandau Ungkap Kasus Sabu di Simpang Padang Bathin Solapan, Satu Pelaku Diamankan Polsek Mandau Kembali Berhasil Mengungkap tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Gerak Cepat Satresnarkoba, Pengedar Sabu di Jalur Duri–Dumai Berhasil Diamankan Imigrasi Tanjungpinang Permudah Pengurusan Paspor Darurat Lewat SILADA

Bengkalis

Polsek Mandau Ungkap Kasus Sabu di Simpang Padang Bathin Solapan, Satu Pelaku Diamankan

badge-check


					Polsek Mandau Ungkap Kasus Sabu di Simpang Padang Bathin Solapan, Satu Pelaku Diamankan Perbesar

RiauKepri.com. BENGKALIS — Jajaran Polsek Mandau kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian saleh Siregar S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di depan Indomaret Jalan Garoga, Kelurahan Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Dalam pengungkapan tersebut, Team Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y.R (28) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok yang dibalut tisu. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp219 ribu.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial G yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Apabila masyarakat membutuhkan bantuan Kepolisian atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas, segera hubungi Call Center 110 Polri yang aktif selama 24 jam. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Bengkalis Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Program Jagung Pipil di Kecamatan Bantan

25 Mei 2026 - 14:15 WIB

Polsek Mandau Kembali Berhasil Mengungkap tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

25 Mei 2026 - 14:12 WIB

Gerak Cepat Satresnarkoba, Pengedar Sabu di Jalur Duri–Dumai Berhasil Diamankan

25 Mei 2026 - 14:10 WIB

Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Bathin Solapan

25 Mei 2026 - 09:03 WIB

Jalan Bandes Duri Barat Jadi Lokasi Pengungkapan Sabu 10,70 Gram oleh Polres Bengkalis

25 Mei 2026 - 09:01 WIB

Trending di Bengkalis