RiauKepri.com, PEKANBARU– Kalimat singkat itu meluncur dari mulut Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (3/6/2026).
Di tengah persidangan dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, pernyataan “Saya sudah bilang jangan tinggalkan saya, tetap saja saya ditinggal” sontak menjadi perhatian ruang sidang.
SF Hariyanto hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di hadapan majelis hakim, ia memberikan keterangan terkait pola koordinasi pemerintahan, proses pengambilan keputusan, hingga mekanisme pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau saat dirinya masih menjabat sebagai wakil gubernur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendalami sejauh mana keterlibatan SF Hariyanto dalam berbagai kebijakan yang dijalankan Abdul Wahid. Pertanyaan demi pertanyaan diarahkan untuk mengungkap hubungan kerja antara gubernur dan wakil gubernur pada periode tersebut.
Dalam keterangannya, SF Hariyanto mengaku mengetahui adanya sejumlah pergeseran anggaran yang dilakukan Pemerintah Provinsi Riau. Namun, menurutnya, tidak semua kebijakan strategis maupun proses pengambilan keputusan dibahas atau dikoordinasikan dengannya.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya tidak banyak dilibatkan dalam sejumlah agenda pemerintahan maupun pembahasan kebijakan penting. Kondisi itu, menurut SF Hariyanto, membuat fungsi dan peran wakil gubernur tidak berjalan maksimal sebagaimana mestinya.
“Saya sudah bilang jangan tinggalkan saya, tetap saja saya ditinggal,” ujar SF Hariyanto di ruang sidang.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi salah satu fokus pendalaman jaksa. JPU beberapa kali meminta penjelasan lebih lanjut untuk mengetahui apakah terdapat proses pengambilan keputusan yang dilakukan tanpa melibatkan seluruh unsur pimpinan daerah.
Kesaksian SF Hariyanto dinilai penting karena ia merupakan bagian dari lingkaran pemerintahan Provinsi Riau pada periode yang sama dengan Abdul Wahid. Keterangannya diharapkan dapat membantu mengungkap tata kelola pemerintahan dan konstruksi perkara yang saat ini sedang disidangkan.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru itu juga menyita perhatian publik. Sejak pagi, sejumlah masyarakat memadati area sekitar pengadilan. Massa yang hadir terdiri dari pendukung SF Hariyanto maupun pendukung Abdul Wahid.
Sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat juga tampak mengikuti jalannya persidangan. Di antaranya Direktur Operasional PT Riau Petroleum Fazar Muhardi, Direktur PT Sarana Pembangunan Riau Muhammad Haris, tokoh perempuan Riau Hj Azlaini Agus, mantan anggota DPRD Riau Eddy M Yatim, serta Azri Auzar.
Dengan pengamanan ketat dari aparat, persidangan berlangsung hingga sore hari. Majelis hakim terus mendalami fakta-fakta yang terungkap dari keterangan para saksi guna mengungkap secara utuh perkara yang menjerat Abdul Wahid. (RK1/*)







