RiauKepri.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Penegasan tersebut disampaikan dalam putusan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dalam sidang pembacaan putusan, MK menyatakan permohonan uji materi yang diajukan empat mahasiswa terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” pada Pasal 1 angka 1 UU Pilkada tidak dapat dikabulkan. Mahkamah menilai ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa penyelenggaraan Pilkada tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi dan asas pemilu yang berlaku, sekaligus menghormati daerah-daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Para pemohon sebelumnya meminta MK memberikan penegasan konstitusional agar frasa “secara langsung dan demokratis” tidak ditafsirkan sebagai dasar untuk mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah menjadi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Mereka berpendapat, tanpa adanya penegasan tersebut, norma dalam UU Pilkada berpotensi menimbulkan multitafsir yang dapat membuka ruang perubahan sistem pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan tidak langsung.
Namun, dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan para pemohon tidak dapat membuktikann adanya kerugian hak konstitusional yang nyata maupun potensi kerugian yang secara langsung timbul akibat berlakunya norma yang diuji.
MK juga menegaskan bahwa isu mengenai perubahan mekanisme Pilkada menjadi kewenangan pembentuk undang-undang sepanjang tetap berada dalam koridor konstitusi. Sementara itu, ketentuan yang berlaku saat ini tetap mengatur bahwa kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat.
Putusan tersebut sekaligus mempertegas posisi hukum mekanisme Pilkada langsung di tengah munculnya berbagai wacana mengenai kemungkinan pengembalian sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Dengan putusan ini, penyelenggaraan Pilkada tetap mengacu pada sistem pemilihan langsung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (RK6/*)







