Menu

Mode Gelap
Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Kasus Perambahan Hutan Produksi Tetap di Areal Konsesi PT SPM Siswa SIP Angkatan 56 Beri Bantuan Bahan Pokok ke Panti Asuhan Darul Ilmi Pekanbaru BRK Syariah Perkuat Dukungan Program Peremajaan Sawit melalui PKS Tiga Pihak Tahap V Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Pengecekan Ketahanan Pangan Warga Seharusnya Seluruh Jalan Menuju Allah Prakiraan Cuaca Kepri Jumat, 31 Juli 2026: Batam, Karimun, Natuna dan Anambas Berpotensi Hujan Ringan

Pekanbaru

Vonis 2 Tahun Abdul Wahid, PN Pekanbaru Dipadati Simpatisan

badge-check

Vonis hukuman 2 tahun penjara kepada Abdul Wahid. (Foto: ist) Perbesar

Vonis hukuman 2 tahun penjara kepada Abdul Wahid. (Foto: ist)

RiauKepri.com, PEKANBARU— Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dipenuhi pengunjung dan simpatisan sejak Kamis (30/7/2026) pagi. Mereka menunggu putusan terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara korupsi dugaan pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama didampingi hakim anggota Abdul Aziz dan Edi Darma Putra menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Abdul Wahid.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, Abdul Wahid juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Majelis hakim turut menghukum Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Hakim menilai terdakwa menyalahgunakan kewenangannya sebagai Gubernur Riau dengan memerintahkan mantan tenaga ahlinya, Dani M. Nursalam, untuk mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat Dinas PUPR-PKPP Riau.

Dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp2,4 miliar dan kemudian diserahkan kepada ajudan Abdul Wahid, Marjani, sesuai arahan terdakwa. Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi berupa pemerasan oleh penyelenggara negara.

Vonis itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, serta membayar uang pengganti Rp1,45 miliar.

Putusan dibacakan setelah majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, ahli, alat bukti, tuntutan jaksa, nota pembelaan (pleidoi), replik, dan duplik selama proses persidangan.

Sejak pagi, kawasan Pengadilan Negeri Pekanbaru dipadati masyarakat yang ingin mengikuti jalannya persidangan. Aparat keamanan memperketat pengamanan dengan membatasi akses masuk ke ruang sidang dan melakukan pemeriksaan terhadap setiap pengunjung yang datang. (RK1/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Siswa SIP Angkatan 56 Beri Bantuan Bahan Pokok ke Panti Asuhan Darul Ilmi Pekanbaru

31 Juli 2026 - 13:32 WIB

Abdul Wahid Banding, Mengaku Cari Keadilan Karena Merasa tak Bersalah

30 Juli 2026 - 14:05 WIB

Di Atas Langit Mendung, Menanti Vonis Abdul Wahid

30 Juli 2026 - 09:59 WIB

Di Hadapan Perwira TNI, Bupati Afni: Menjaga Siak, Menjaga Ketahanan Energi Nasional

29 Juli 2026 - 14:33 WIB

Tiga Begal Bersenjata Tajam Beraksi di Pekanbaru, Seorang Wanita Terluka

28 Juli 2026 - 19:06 WIB

Trending di Pekanbaru