Menu

Otomatis
Breaking News

Riau

Surbekti: Mandat Agrinas Representasi Keputusan Negara, Penguasaan Lahan Eks PT SSS Tak Bisa Ditolak

badge-check

Manager Lapangan Koperasi Medang Maju Jaya Surbekti saat berdialog dengan pihak Koperasi BBDM, sebelum melakukan eksekusi lahan di Sungai Linau, Senin (03/08/2026) Perbesar

Manager Lapangan Koperasi Medang Maju Jaya Surbekti saat berdialog dengan pihak Koperasi BBDM, sebelum melakukan eksekusi lahan di Sungai Linau, Senin (03/08/2026)

RiauKepri.com, BENGKALIS – PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) secara resmi memberikan mandat kepada Koperasi Medang Maju Jaya untuk melaksanakan penguasaan, survei lapangan, pemaparan hasil, hingga pengelolaan sementara lahan eks PT Sinar Sawit Sejahtera (SSS) seluas 1.627,55 hektare di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Agrinas menugaskan Koperasi Medang Maju Jaya melakukan pengamanan dan penguasaan fisik lahan, survei topografi dan inventarisasi aset, menyusun laporan hasil survei, melengkapi dokumen legalitas perusahaan, hingga melakukan pengelolaan kebun sementara, termasuk perawatan tanaman, pemanenan TBS, pelaporan hasil, dan penyetoran hasil penjualan langsung ke rekening virtual PT Agrinas Palma Nusantara.

Manager Lapangan Koperasi Medang Maju Jaya, Surbekti, Senin (03/08/2026) menegaskan bahwa penugasan tersebut merupakan pelaksanaan mandat resmi dari PT Agrinas Palma Nusantara yang mendapat penugasan negara untuk mengelola kawasan hasil penguasaan kembali oleh pemerintah.

“Mandat yang kami jalankan adalah representasi keputusan negara. Karena itu, tidak ada pihak yang bisa melakukan penolakan terhadap pelaksanaan tugas ini, termasuk Koperasi BBDM yang saat ini mengelola sekitar 228 hektare lahan yang masuk dalam kawasan di Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil,” tegas Surbekti.

Menurutnya, seluruh aktivitas yang dilakukan di lapangan mengacu pada surat penugasan resmi Agrinas, sehingga pelaksanaan penguasaan, pengukuran, survei maupun pengelolaan sementara bukan merupakan tindakan sepihak, melainkan bagian dari penugasan perusahaan negara.

Ia juga menegaskan pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif sesuai arahan dalam surat penugasan, agar pelaksanaan kegiatan tidak menimbulkan konflik maupun keresahan di tengah masyarakat.

Dalam surat tersebut, Agrinas secara tegas menginstruksikan agar penguasaan lahan dilakukan secara persuasif, legal, serta tidak memicu ketegangan maupun sentimen negatif masyarakat terhadap perusahaan.

Penugasan itu berlaku selama tiga bulan, sejak 17 Juli hingga 17 Oktober 2026, atau sampai diterbitkannya Surat Perintah Kerja (SPK) lanjutan oleh PT Agrinas Palma Nusantara.

Sebelumnya, kawasan eks PT Sinar Sawit Sejahtera seluas sekitar 1.600 hektare di Desa Sungai Linau, Bandar Jaya dan Lubuk Gaung telah disosialisasikan kepada masyarakat sebagai kawasan hasil penguasaan kembali negara oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang selanjutnya dikelola PT Agrinas Palma Nusantara. Pemerintah menyatakan pengelolaan kawasan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan aset negara dan tata kelola perkebunan yang lebih tertib. (RK9)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Polairud Polres Bengkalis Hadir di Pesiair Rupat Utara, Salurkan Sembako dan Gelar Klinik Terapung

26 Agu 2026 - 19:19 WIB

Polairud Polres Bengkalis Hadir di Pesiair Rupat Utara, Salurkan Sembako dan Gelar Klinik Terapung

Gagalkan Transaksi Sabu di Semunai, Polsek Pinggir Amankan Pria 28 Tahun

25 Agu 2026 - 12:23 WIB

Gagalkan Transaksi Sabu di Semunai, Polsek Pinggir Amankan Pria 28 Tahun

Polsek Bukit Batu dan Tim Gabungan Perkuat Penanganan Karhutla di Tanjung Leban

25 Agu 2026 - 10:48 WIB

Polsek Bukit Batu dan Tim Gabungan Perkuat Penanganan Karhutla di Tanjung Leban

Hotspot Riau 447 Titik, Udara Pekanbaru Berbahaya

25 Agu 2026 - 08:40 WIB

Hotspot Riau 447 Titik, Udara Pekanbaru Berbahaya

Prabowo Bongkar Modus ‘Pura-pura Mancing’ di Balik Karhutla Riau

24 Agu 2026 - 15:15 WIB

Prabowo Bongkar Modus ‘Pura-pura Mancing’ di Balik Karhutla Riau
Trending di Pekanbaru