Menu

Otomatis
Breaking News

Bengkalis

Polres Bengkalis Ungkap Peredaran Sabu 3,61 Gram di Talang Muandau

badge-check

Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu. (Foto: ist) Perbesar

Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu. (Foto: ist)

RiauKepri.com. BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial Z (44) di wilayah Kecamatan Talang Muandau.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan dilakukan pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 21.19 WIB di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman Km 5, Desa Beringin, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang pria berinisial AJ yang diamankan terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis ekstasi.

“Dari hasil pengembangan, tim memperoleh informasi bahwa barang tersebut didapatkan dari seseorang berinisial Z. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Z di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman Km 5, Desa Beringin,” ujar AKP Tidar.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,61 gram. Barang tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda, yakni satu paket kecil di dalam dompet kecil berwarna biru yang berada di saku celana serta satu paket lainnya di dalam dompet berwarna abu-abu yang disimpan di dalam lemari pakaian.

Selain sabu, petugas turut mengamankan beberapa plastik klip bening kosong, dua buah dompet, satu unit telepon genggam berwarna hitam dan satu celana pendek.

Dari hasil pemeriksaan awal, Z mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial D yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Hasil tes urine terhadap Z menunjukkan positif Methamphetamine dan Amphetamine. Selanjutnya, Z beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Z dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Bengkalis terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110,” tegas AKP Tidar. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Polsek Pinggir Ungkap Dugaan Perambahan Hutan di Areal Konsesi PT Arara Abadi, Dua Warga Diamankan

28 Agu 2026 - 07:42 WIB

Polsek Pinggir Ungkap Dugaan Perambahan Hutan di Areal Konsesi PT Arara Abadi, Dua Warga Diamankan

Dini Hari, Polres Bengkalis Gerebek Rumah di Bathin Solapan, Pelaku dan 5,25 Gram Ekstasi Diamankan

27 Agu 2026 - 13:29 WIB

Dini Hari, Polres Bengkalis Gerebek Rumah di Bathin Solapan, Pelaku dan 5,25 Gram Ekstasi Diamankan

Satresnarkoba Polres Bengkalis Sita 2 Butir Ekstasi di Talang Muandau

27 Agu 2026 - 13:06 WIB

Satresnarkoba Polres Bengkalis Sita 2 Butir Ekstasi di Talang Muandau

Polairud Polres Bengkalis Hadir di Pesiair Rupat Utara, Salurkan Sembako dan Gelar Klinik Terapung

26 Agu 2026 - 19:19 WIB

Polairud Polres Bengkalis Hadir di Pesiair Rupat Utara, Salurkan Sembako dan Gelar Klinik Terapung

Gagalkan Transaksi Sabu di Semunai, Polsek Pinggir Amankan Pria 28 Tahun

25 Agu 2026 - 12:23 WIB

Gagalkan Transaksi Sabu di Semunai, Polsek Pinggir Amankan Pria 28 Tahun
Trending di Bengkalis