Menu

Otomatis
Breaking News

Bengkalis

Satresnarkoba Polres Bengkalis Sita 2 Butir Ekstasi di Talang Muandau

badge-check

Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis ekstasi. (Foto: ist) Perbesar

Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis ekstasi. (Foto: ist)

RiauKepri.com.BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap tindak pidana narkotika sebagai bagian dari upaya mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Pengungkapan dilakukan pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 20.33 WIB di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Koto Pait Beringin, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AJ (31) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis ekstasi.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan AJ. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 butir diduga narkotika jenis ekstasi merek Transformer berwarna biru dengan berat bersih 0,89 gram, satu plastik klip bening, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna putih.

Dari hasil pemeriksaan awal, AJ mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial Z. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Z untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil tes urine terhadap AJ menunjukkan positif Methamphetamine dan Amphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Tidar Laksono menegaskan, Polres Bengkalis akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui langkah penegakan hukum serta pencegahan secara berkelanjutan dalam mendukung Program P4GN.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Layanan Kepolisian Call Center 110 dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun laporan secara cepat.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. Mari bersama-sama mendukung Program P4GN demi mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tutupnya. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dini Hari, Polres Bengkalis Gerebek Rumah di Bathin Solapan, Pelaku dan 5,25 Gram Ekstasi Diamankan

27 Agu 2026 - 13:29 WIB

Dini Hari, Polres Bengkalis Gerebek Rumah di Bathin Solapan, Pelaku dan 5,25 Gram Ekstasi Diamankan

Polres Bengkalis Ungkap Peredaran Sabu 3,61 Gram di Talang Muandau

27 Agu 2026 - 13:27 WIB

Polres Bengkalis Ungkap Peredaran Sabu 3,61 Gram di Talang Muandau

Polairud Polres Bengkalis Hadir di Pesiair Rupat Utara, Salurkan Sembako dan Gelar Klinik Terapung

26 Agu 2026 - 19:19 WIB

Polairud Polres Bengkalis Hadir di Pesiair Rupat Utara, Salurkan Sembako dan Gelar Klinik Terapung

Gagalkan Transaksi Sabu di Semunai, Polsek Pinggir Amankan Pria 28 Tahun

25 Agu 2026 - 12:23 WIB

Gagalkan Transaksi Sabu di Semunai, Polsek Pinggir Amankan Pria 28 Tahun

Polsek Bukit Batu dan Tim Gabungan Perkuat Penanganan Karhutla di Tanjung Leban

25 Agu 2026 - 10:48 WIB

Polsek Bukit Batu dan Tim Gabungan Perkuat Penanganan Karhutla di Tanjung Leban
Trending di Bengkalis